Duka Mendalam Pemakaman 4 Anak Sekaligus, Seorang Ibu Memeluk Boneka Hijau Kesayangan Anaknya

Jakarta (cokronews.com) – Jenazah empat anak korban pembunuhan oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), sudah dimakamkan. Mereka sudah dimakamkan minggu sore 10/12/23 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Jalan Masjid Al Mukhlisin, Depok, Jawa Barat.

Nampak beberapa karangan bunga di depan rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengambilan ke 4 jenasah tidak menemui kendala berarti, bahkan pihak RS sempat menunggu kehadiran pihak perwakilan keluarga yang akan mengambil ke 4 jenasah.

Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto mengatakan memang telah berkoordinasi dengan penyidik perihal pengambilan jenazah keempat korban.

Diberitakan sebelumnya, empat anak ditemukan tewas di dalam kamar tidur di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Panca Darmansyah (41) selaku ayah keempat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anaknya. Panca bahkan diketahui merekam pembunuhan tersebut

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, Panca membunuh empat buah hatinya satu per satu dengan cara membekap mereka selama 15 menit hingga benar-benar meninggal.

“Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ucap Bintoro, Jumat (8/12/2023).

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang terakhir umur 6 tahun,” jelasnya.

Kondisi ibu sekaligus istri tersangka masih trauma, selain itu, Bintoro menyatakan para korban dibunuh secara bergantian oleh Panca dalam kondisi sadar, makin membuat ibunda ke 4 korban jadi “shock” berat.

“Dalam kondisi masih sadar,” kata Bintoro.

Belum diketahui secara pasti motif Panca merekam aksinya membunuh empat anaknya itu. Akibat perbuatannya, Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.

“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” kata Bintoro.

“(Jeratan Pasal) 338 juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut Bintoro. (SW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *