Dua Pemakai dan Tanam Ganja di Tangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya. (Cokronews.com) – Kapolres AKBP. Anton Elfrino Trisanto bersama AKP Hendro Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Pers Release yang dilaksanakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (22/3/2022)

Kapolres AKBP. Anton Elfrino Trisanto menyebutkan, “Telah meringkus dan menangkap dua orang Residivis terkait kasus penyalagunaan Narkotika jenis Ganja oleh Team Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”. Ujarnya kepada Awakmedia.

“Dua Residivis penanam Ganja dengan masing-masing berinisial MF (26) pekerjaan swasta dan beralamatkan di Perum Residence Rungkut Surabaya beserta LK (27), pekerjaan swasta dan beralamatkan di Jl Karang Rejo Surabaya berhasil di bekuk oleh team satuan Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.” Imbuh Kapolres

“Modus dari Tersangka MF pada awalnya di telp oleh saudara TP untuk mengambil Daun Ganja kering di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Sidosermo Surabaya dan Daun Ganja kering tersebut diambil dan dibawa pulang ke rumah.” Pungkas AKBP Anton

AKBP Anton menambahkan, Tersangka MF mendapat titipan Daun Ganja kering dari saudara TP sebanyak 700 (tujuh ratus) Gram dan harganya Tersangka MF tidak membayar karena hanya menerima titipan, kemudian diserahkan kepada orang lain untuk menunggu perintah selanjutnya dari saudara TP dan kemudian Tersangka MF ditangkap di depan perumahan yang beralamatkan di Grand Semanggi Residence Surabaya, yang pada saat itu Tersangka MF sedang mengantar pesanan Daun Ganja kering.”

“Sementara itu Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka LK menanam tanaman Ganja sejak 2 (dua) minggu yang lalu dan di taruh di pot kecil kemudian dirawat di halaman belakang rumahnya sampai tumbuh besar.” Ujar Kapolres

“Adapun tanaman Ganja tersebut di tanam dengan cara pot kecil diisi dengan Tanah tanaman, setelah itu Biji Ganja di Semai ke dalam pot tersebut, setiap hari disiram dan dalam waktu 2 (dua) bulan bibit Ganja kecil sudah keluar dan untuk penyiraman dilakukan setiap hari.” Tutur AKBP Anton

BACA JUGA ; TNI AL Koarmada II Bantu Pemberian Vaksinasi Covid-19 Secara Serentak Di Kabupaten Sampang

Kapolres menuturkan, “Tujuan dari Tersangka LK menanam pohon Ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri. Tersangka LK mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli kepada TP (dalam pencarian/TO) seharga Rp.200 (dua ratus ribu rupiah) yang penyerahannya di Ranjau di daerah Jl. Raya Juanda Sedati-Sidoarjo. Sedangkan biji yang untuk ditanam diambil dari Ganja kering yang didapat dari TP (dalam pencarian/TO) dengan memilih bijinya sendiri dan ditanam.
Tersangka LK menanam Natkotika jenis Ganja tersebut dengan cara belajar dan browsing serta menonton tutorial dari Youtube.”

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Daun Ganja kering dengan berat bruto kurang lebih 6,48 (enam koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya.

Ke dua Tersangka ini dikenai ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU Ri No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *