Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya menunda proses penandaan bangunan terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Ia juga meminta kejelasan dasar hukum pelebaran sungai tersebut.
Usai rapat dengar pendapat dengan warga Morokrembangan, Yona mendapati adanya pertanyaan dari masyarakat terkait dasar hukum pelebaran sungai hingga 18,6 meter.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” kata Yona kepada wartawan di DPRD Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta penjelasan mengenai perubahan lebar ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter sebelum ada sinkronisasi data antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” ujarnya.
Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. Dalam surat itu dijelaskan Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1-1,5 meter.
“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 juga menegaskan lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Pelepasan aset, jika ada, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Warga sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Mereka mempertanyakan perhitungan tersebut karena belum termasuk garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” katanya.
Menurut Yona, sebelum eksekusi lebih jauh, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim perlu menyamakan data serta rujukan regulasi. Sinkronisasi dinilai penting agar kebijakan penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.













