MAGETAN. (Cokronews.com) – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna Umum dalam agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Dari Bupati tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Ta 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, S.E., M.M. Hadir dalam acara pada hari ini, Wakil Bupati Magetan, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Magetan, Forkopimda, Staf / Asisten, Camat beserta OPD, Insan Pers, dan segenap tamu undangan. Paripurna dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Magetan Pembahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dwi Ariyanto, S.E. menyampaikan laporan kerja Pansus. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk selanjutnya dijadikan Perda Kabupaten Magetan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda kedua dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023 oleh Pimpinan DPRD Magetan dan Bupati Magetan.
Kedepan Perda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi regulasi / payung hukum terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berdampak pada pertumbuhan perekonomian Kabupaten Magetan.” Perda ini dapat dijadikan payung hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Sujatno.
Selain itu dengan dilakukan Penadatangan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023. Besar harapan, nantinya seluruh kebutuhan anggaran dimasing-masing SKPD dapat tercover oleh APBD TA 2023, sehingga pelayanan kepada masyarakat serta roda pemerintahan dapat berjalan lancar.(ipung agustina)