DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Dengan Empat Agenda

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Dengan Empat Agenda

Blitar Raya (cokronews.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan empat agenda sekaligus, Jumat (25/06/2021).

Bertempat diruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar. Adapun keempat agenda tersebut, pertama, penyampaian laporan Banggar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020,
Kedua, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020.

Ketiga, persetujuan hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 dan keempat, pembacaan keputusan DPRD tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Blitar tahun 2021.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Susi Narulita K.D, SIP, Mujib, SM, segenap Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Turut hadir Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Jum’at (25/06) pertama, Rapat Paripurna yang dilakukan merupakan kelanjutan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020.

“Kedua, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 2 Juni 2021 nomor : 188/1194/013.2/2021 perihal hasil konsultasi perubahan Propem Perda Kabupaten Blitar tahun 2021,” jelasnya saat memimpin rapat paripurna.

Lebih lanjut disampaikannya, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 melalui juru bicara. Dilanjutkan pendapat akhir fraksi, pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan hasil pembahasan Ranperda APBD 2020 dan rancangan keputusan DPRD tentang perubahan Propem Perda tahun 2021.

“Selanjutnya pendandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar dan diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Bupati,” pungkasnya.(JP*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *