Disperindag Gencar Lakukan Sidang Tera dan Tera Ulang, Pedagang Pasar Tradisional Wajib Patuhi Standar

Pasuruhan (cokronews.com) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terus memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan para pedagang di pasar tradisional. Salah satunya dengan melakukan sidang tera dan tera ulang yang di gelar rutin di sejumlah pasar.

Pada Selasa (19/8/2025) lalu, petugas Disperindag mengadakan sidang tera ulang di Pasar Sukorejo. Dalam kegiatan tersebut, Puluhan pedagang yang menggunakan timbangan dan alat ukur lainnya mengikuti proses pemeriksaan untuk memastikan keakuratan alat dagang.

Plt Kabid Metrologi pada Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, mewakili Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, menjelaskan tujuan digelarnya sidang tera dan tera ulang tak lain untuk memastikan bahwa alat UUTP yang ada tersebut benar-benar sudah terukur dan teruji.

“Kegiatan sidang tera dan tera ulang ini adalah pengecekan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya supaya akurat dan tidak merugikan siapapun,” ungkap Deddy, Jumat (22/8/2025).

Dalam kegitan tera ulang kali ini, terdapat sekitar 47 timbangan milik pedagang yang berhasil diperiksa. Namun, tidak ada temuan pada jenis timbangan emas dan timbangan sentisimal. Setiap pedagang yang alatnya dinyatakan lulus uji akan menerima tanda sah tera, sedangkan bagi yang belum memenuhi standar, timbangan harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar-benar akurat.

Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa sidang tera dan tera ulang pada muaranya bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan perdagangan yang sehat dan transparan.

“Kalau yang punya timbangan baru, wajib tera biar jual beli aman, konsumen senang dan pedagang tetap tenang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *