Dinas PUPR Kota Kediri Mudahkan Pelayanan KRK Hanya 7 Hari Kerja

Kediri. (Cokronews.com) – Saat ini sedang gencar-gencarnya pada pelayanan publik terkait dengan KRK (Keterangan Rencana Kota) di bawah naungan bidang tata ruang di Dinas PUPR Kota Kediri, dengan maksimal pelayanan ditarget 7 hari kerja jadi.

Yang dimaksud KRK yaitu surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari, ST melalui kepala bidang tata ruang Chairil Anwar mengatakan bahwa sebelum mengajukan perizinan semuanya harus ada yang namanya KRK, atau surat keterangan rencana kota, agar surat ijin tersebut jelas peruntukannya. Sehingga pemohon mengetahui dari keperuntukannya hingga diperbolehkan ataupun tidak diperbolehkan.

BACA JUGA ; Mas Dhito Dorong Terwujudnya Wisata Inklusi di Kabupaten Kediri

“Salah satu persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ada KRK, sesuai nggak keperuntukannya, ini secara tata ruang diijinkan atau tidak, kalau tidak diijinkan ya tidak boleh terus akan tetapi kalau diijinkan ya otomatis bisa dilanjut,” jelas Chairil Anwar, Selasa, 6 September 2022.

Menurutnya, walaupun permohonan ijin masuk semua melalui OSS DPMPTSP akan tetapi dibidang tata ruang juga menyediakan formulir Permohonan Keterangan Rencana Kota yang ditujukan ke Kepala Dinas PUPR Kota Kediri bidang tata ruang.

“Intinya adalah dasar untuk mengetahui fungsinya, yang larinya nanti pada retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena retribusi rumah tinggal dengan retribusi investasi sudah beda, dan ini terkait juga dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana retribusi rumah tempat tinggal lebih murah tentunya dari pada retribusi yang untuk investasi / usaha,” terangnya.

Dalam pengajuan permohonan, kata Chairil, bisa mengajukan sendiri atau bisa dilakukan dengan cara dikuasakan, “Artinya bisa dikuasakan oleh siapa saja monggo dipersilakan,” katanya.

BACAAN LAIN ; Ribuan Personel Kodiklatal Peringati HUT Ke-77 TNI AL

Bahkan media ini saat konfirmasi juga ditunjukkan dari sejumlah file yang telah jadi KRK nya dan itu semua berdasar dari pengajuan para pemohon, istilah file tersebut dari pihak bidang tata ruang merupakan outputnya, yang semua sinkron dari data yang diajukan oleh para pemohon.

Dari lembar survey, formulir, cek list hingga produk outputnya semua lengkap di sub koor pemanfaatan ruang bidang tata ruang.

Perlu untuk diketahui isi dari KRK itu apa saja yakni, fungsi zona dan bangunan gedung yang dapat dibangun di lokasi bersangkutan, koefisien dasar bangunan maksimum (KDB Max), Koefisien lantai bangunan (KLB Max). Koefisien dasar hijau minimum (KHD Min), Jumlah lantai bangunan maksimum, Tinggi bangunan Maksimum (TB Max), Koefisien Tapak bangunan maksimum (KTB Max) dan Garis Sepadan Bangunan Minimum. (Disbudparpora Kota Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *