Diduga Pemilik Perumahan Puri Rahayu Regency Langgar SOP dan Kenyamanan Konsumen

Kediri. (Cokronews.com) – Keberadaan Perumahan Puri Rahayu Regency yang berada di Barat GOR Joyoboyo Kota kediri diduga tidak sesuai SOP dan kurangnya kenyamanan bagi konsumennya. Pasalnya perumahan yang akan di jual sejumlah 124 unit sudah laku kurang lebih 20 rumah dan sudah jadi, akan tetapi tidak di fasilitasi Saluran air utama dan fasilitas 1A umum juga belum ada.

Saat berada di lokasi perumahan terlihat air dari rumah konsumen meluap keluar, tidak adanya saluran air utama dan hamdal yang memadahi di lokasi perumahan tersebut, sehingga membuat warga yang tinggal menjadi resah. Terlihat rumah sudah di tempati akan tetapi kumuh dan kurang nyaman.

Salah satu penghuni perumahan mengatakan baru sebulan menempati perumahan ini dan baru menyadari agak mengganjal pikiran terkait perijinan perumahannya.

” Baru sebulan menempati, saluran air dan hamdal kok tidak ada. Sudah sempat saya tanyakan ke pemilik perumahan ini katanya akan dibuatkan, kok aneh ya rumah sudah jadi tapi kok saluran air dan hamdalnya belum ada, kok sudah dapat ijin ya,” ungkap penghuni rumah Perumahan Puri Rahayu Regency Blok C.

Saat di konfirmasi pemilik perumahan PT Maslahah Citra Lestari yang bernama Haji Yasin belum bisa terhubung, dan pengelola di kantor pemasaran tidak ada orang dan tutup.

Andik selaku calon pembeli unit rumah menyampaikan keraguan perijinan perumahan ini tidak menambah keyakinan mantap beli rumah.

” Ini sangat tidak masuk akal saja buat keluarga saya yang mau beli di sini. Airnya meluber keluar. Bagaimana Amdal dan lainnya bisa keluar tapi belum ada yang terwujud perijinannya. ” keluh Andi asal dari Ketami Pesantren Kota Kediri.

BACA JUGA ; Polda Jatim Bantu Penanganan Trauma Heling Korban Kanjuruhan

Akhir Kristiono AMd. SH.selaku Wakil Ketua Bagian Perijinan dan Pemerintahan Salah satu Asosiasi pengembang properti di Kediri Raya mengatakan bilamana perumahan sudah melanggar aturan hukum, maka sanksi Pidana untuk Developer yang Wanprestasi  terhadap Konsumen Secara pidana developer yang memproduksi perumahan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan saat promosi dapat dilaporkan dengan tuduhan pasal 8 ayat (1) huruf f undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label , etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.” paparnya.

Disampaikannya Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan Kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam pasal 134 jopasal 151 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal Rp.5 miliar. Pasal 134 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman (UU Perumahan).

“Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”. Yang dimaksud dengan “ hal yang diperjanjikan” dalam pasal ini merujuk pada penjelasan pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2011, yaitu kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui promosi media , meliputi lokasi rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi bangunan,harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah, serta penyelesaian sengketa.” tegas Akhir Kristiono, Amd., SH.

Bisa juga Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman (UU Perumahan) berbunyi : “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.” pungkasnya. (Nyoto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!