Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira jam 10.00 Wib dalam Pasar Pagesangan Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Undang – undang kesehatan tentang peredaran obat Keras tanpa ijin edar tersangka berinisial MB bin W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, Senen (16/5/2022)
Berhasil di tangkap pelaku berinisial MB bin W (20) alamat Jl. Pagesangan, pekerjaan Swasta (Buruh Pabrik), dengan barang bukti diamankan 1 (satu) buah Kotak dus tepat handphone warna Merah Merk ANDROMAX A yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan masing – masing klip berisi @10 (Sepuluh) Butir, dengan total 90 (sembilan puluh) butir, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menjelaskan, kronologi penangkapan saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan diseputaran dalam Pasar Pagesangan Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan bahwa benar.” Terangnya
BACA JUGA ; Bravo Polres Kediri telah berhasil menangkap pembunuh wanita di kamar hotel Kediri
Kasat menambahkan, “Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya, dari keterangan tersangka bahwa Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama JAMBUL (DPO).” Pungkasnya
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Arifin)