Malang. (Cokronews.com) – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil hadir menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kamis 11 Mei 2023 pagi. Sebanyak 400 sertifikat bidang tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Kasembon selaku pemilik hak tanah. PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
”Syukur alhamdulillah pada pagi hari ini adalah pagi yang penuh bahagia, khususnya bagi warga Desa Kasembon. Karena pada pagi hari ini, tanah Bapak Ibu secara legal dan secara formal sudah sah menjadi hak milik berupa sertifikat. Mudah-mudahan bermanfaat. Sertifikat itu penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan Insya Allah di belakang hari diminimalkan terjadinya konflik persoalan pertanahan,” jelas Bupati Malang dalam sambutannya.
Ditegaskannya, bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo seluruh bidang tanah di Indonesia, ini harus sudah bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL. Serta pemerintah kemudian meminta bantuan ke pemerintah daerah untuk membebaskan alias menggratiskan BPHTP-nya. Dengan bantuan itu sehingga prosesnya cepat harapannya tidak perlu pemilik tanah menunggu lama membayar BPHTP nya.
BACA JUGA ; Jelang Peringatan Hardikal ke-77, Dankodiklatal Beserta Pimpinan Lembaga Pendidikan TNI AL Adakan Ziarah
”Harapannya semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat semuanya dan telah kami bantu BPHTP nya dengan digratiskan sejumlah PTSL. Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan, bahwa untuk BPHTP juga termasuk permintaan Kementerian. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” terangnya seperti juga saat diwawancarai awak media seusai kegiatan.
Dalam kesempatan ini, Kantor ATR BPN Kabupaten Malang juga melaporkan bahwa untuk target PTSL di Desa Kasembon Kecamatan Bululawang, sebanyak 1700 bidang tanah, semuanya adalah selesai 100%. Pada hari ini diserahkan sertifikat sebanyak 400 bidang tanah. Percepatan pengurusan ini bisa dapat cepat terealisasikan karena dorongan dan support dari Bupati Malang agar sertifikasi bidang tanah di Kabupaten Malang cepat terselesaikan. Dukungan itu mulai dari penggratisan BPHTP yang sangat meringankan para pemohon PTSL, pengadaan alat scaner hingga pengadaan kendaraan operasional.
”Pada para bapak ibu yang menerima sertifikat atas tanahnya untuk menjaga sertifikatnya. Hati-hati kalau ada yang mau pinjam itu sama dengan memberikan hak tanahnya kepada orang lain. Siapapun yang mau minjam atas nama apapun, jangan diperbolehkan. Nanti bisa kena korban penipuan. Sertifikat ini penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” pesan Bupati Malang kepada para penerima sertifikat PTSL di Desa Kasembon.