Kediri (cokronews.com) —– (17/09/2025) Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri agar menghindari flexing atau pamer gaya hidup yang berlebihan. Imbauan ini muncul kurang lebih dua pekan setelah insiden perusakan dan pembakaran gedung perkantoran Pemkab Kediri. Penekanan ini disampaikan Mas Dhito, sapaan akrab bupati, saat acara doa bersama dalam rangka perpindahan kantor sekretariat daerah yang digelar pada hari Selasa (16/9).
Mas Dhito secara spesifik meminta jajarannya untuk menjaga etika dan moral, serta tidak menimbulkan masalah di luar ranah kedinasan, termasuk dengan memamerkan gaya hidup mewah. Sebagai representasi pemerintah, ASN diharapkan mampu menjaga sikap yang baik, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial. Bupati menekankan bahwa meskipun setiap orang berhak mencapai hidup yang sejahtera dan berkecukupan, capaian tersebut tidak perlu dipamerkan kepada publik.
Lebih lanjut, Mas Dhito menekankan pentingnya integritas bagi seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Kediri dan menomorsatukan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta agar semua program strategis dan layanan dasar masyarakat harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh ada catatan atau kendala. Prioritas utama haruslah berfokus pada kinerja dan pelayanan publik yang prima.
Sementara itu, proses rehabilitasi dan pembangunan kembali gedung perkantoran Pemkab Kediri yang mengalami kerusakan parah akibat aksi anarkis massa pada akhir Agustus 2025 lalu akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Cipta Karya dari Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur, telah bergerak cepat dengan melakukan identifikasi dan asesmen kerusakan. Area yang diperiksa meliputi Gedung Kantor Sekretariat Daerah, Kantor DPRD, dan Gedung Kantor Bupati Kediri.
Meskipun pembangunan diambil alih oleh kementerian, Mas Dhito mengingatkan semua instansi terkait di Pemkab Kediri, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk tetap mengawasi seluruh proses yang berjalan. Bupati menegaskan bahwa keterlibatan kementerian bukan berarti Pemkab Kediri bisa bersikap pasif, melainkan harus tetap aktif mengawal agar proses rehabilitasi berjalan lancar dan sesuai harapan. (adv)











