Bupati Blitar: tahan diri, silaturahmi bisa virtual. Saat pimpin apel larangan mudik lebaran

Blitar Raya (cokronews.com) — Pimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M di halaman Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, Bupati Blitar Rini Syarifah meminta masyarakat agar menahan diri tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, silaturahmi dengan keluarga bisa dilakukan secara virtual, Senin (26/4/2021)

Bupati Rini mengatakan, mudik memang merupakan tradisi Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Namun, tahun ini semua harus menahan diri untuk tidak mudik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Jadi seperti yang disampaikan oleh Kepala BNPB, Bapak Doni Monardo, bahwa kita harus membudayakan kembali gerakan silaturahim dan halal bihalal virtual. Jika gerakan ini tereralisasi, bisa jadi salah satu solusi pengendalian pandemi Covid-19 di hari raya,” kata Rini.

Bupati Rini menambahkan saya juga tekankan seluruhnya saja, agar mematuhi addendum Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” tuturnya.

Saat memimpin apel, Bupati Blitar didampingi Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, dan Pjs Dandim 0808, Letkol Arm M Muslikh, SH. Sedangkan peserta apel diantaranya Korsik, BPBD, Dinkes, gabungan PM, Propam dan Provos Pol PP, Kodim 0808, Yonif 511/DY, gabungan Muspika, Polres Blitar, Lantas Polres Blitar, Satpol PP, Dishub, Banser, Senkom, Orari, dan Kokam.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini berpesan agar seluruh elemen masyarakat, bekerjasama antar masyarakat dan pemerintah sampai level paling dasar, yaitu RT/RW. Hal ini senada dengan point dalam Surat Edaran nomor 400/91/409.07/2021 tanggal 9 April 2021 yang telah dikeluarkan, yakni pelaksanaan halal bihalal seperti menerima kunjungan, silaturahmi, reuni maupun kegiatan lain yang mendatangkan banyak orang atau kerabat agar ditiadakan.

Saya juga tekankan seluruhnya saja, agar mematuhi addendum Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” tuturnya (JP / Editor : Hendra Cokronews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *