Purwakarta (cokronews.com) —– Berbeda dengan pandangan Calon Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang mendukung kehadiran PT. Wastec International sebagai solusi pengelolaan limbah B3 di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejumlah warga melalui Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHi) menyatakan keberatan mereka.
Penolakan rencana pendirian pabrik pengolahan limbah B3 di Purwakarta itu terungkap dalam audiensi yang digelar bersama DPRD Kabupaten Purwakarta pada Rabu (9/10/2024).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, serta Ketua Komisi III, Elan Sofyan, KPLHi mempertanyakan keberadaan pabrik di Purwakarta yang akan mengelola ribuan ton limbah B3 setiap bulan dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka juga mengkritisi rencana penimbunan limbah berbahaya tersebut, yang dianggap melanggar prinsip perlindungan lingkungan.
“Kami atas nama masyarakat Purwakarta menolak keras kegiatan PT. Wastec ini. Purwakarta ingin dikenal sebagai daerah tujuan wisata, bukan sebagai tempat pembuangan limbah B3,” ujar Ketua KPLHi Kabupaten Purwakarta, Teguh Wahyudin. Ia menyampaikan bahwa penguburan limbah B3 berpotensi mencemari tanah dan air di daerah tersebut, yang bertentangan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
Selain masalah lingkungan, KPLHi juga menyoroti legalitas lahan yang digunakan oleh PT. Wastec. “Kami mempertanyakan status tanah yang digunakan, karena lahan tersebut adalah tanah negara yang digarap oleh masyarakat, sehingga tidak bisa diperjualbelikan tanpa sertifikasi,” jelas Iwan Setiawan, Ketua Umum KPLHi.
Ancaman Limbah B3 terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Penimbunan limbah B3, bisa berdampak serius bagi lingkungan. Limbah ini dapat mencemari tanah, air, udara, dan bahkan mengancam keselamatan serta kesehatan warga. Limbah yang tertimbun dapat merusak kesuburan tanah, mencemari air tanah dan permukaan, serta menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain itu, potensi kebakaran dan ledakan dari limbah yang reaktif menjadi ancaman nyata, mengingat beberapa jenis limbah B3 memiliki sifat mudah terbakar.
Langkah DPRD dan Tinjauan Lapangan
Menyikapi penolakan dan pertanyaan yang diajukan oleh KPLHi, DPRD Purwakarta berjanji untuk melakukan tinjauan lapangan guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari pabrik tersebut. Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan meninjau langsung lokasi pabrik dan memastikan apakah perizinan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, serta Satpol PP Kabupaten Purwakarta. Mereka juga akan berperan dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pengelolaan limbah di wilayah Purwakarta dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi.
Sebelumnya dikabarkan, Dedi Mulyadi dalam sebuah kesempatan mendukung penuh kehadiran PT. Wastec International. Menurutnya, pabrik ini bisa menjadi solusi bagi masalah sampah dan limbah di Purwakarta dan daerah sekitarnya. Namun, pernyataan ini mendapat respons negatif dari warga yang khawatir akan dampak buruk limbah B3 bagi kesehatan dan lingkungan mereka.
Perdebatan mengenai masa depan Purwakarta sebagai tujuan wisata atau pusat pengelolaan limbah B3 kini menjadi sorotan, dengan warga yang ingin menjaga lingkungan mereka dari ancaman pencemaran.











