Begini Aturan Terkini, Perpindahan Penduduk Satu Kabupaten atau Kota

Jakarta. (Cokronews.com) – Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) pusat maupun daerah terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM).

BACA JUGA ; Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan Kerja Wapres RI di Madura

Topik “Mengurus Pindah Penduduk”, yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, pada Sabtu kemari (08/01/2022).

Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

BACA JUGA ; Ditlantas Polda Jatim dan Polres Lumajang Gelar Pelayanan Perpanjangan SIM Gratis dan Vaksinasi Covid-19 Bagi Korban Terdampak Erupsi Semeru

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *