Bawaslu Kabupaten Kediri, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tahapan Kampanye

Kediri (cokronews.com) ——

BAWASLU KABUPATEN KEDIRI

5 hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan Kampanye

1. Politik Uang
Politik uang merupakan upaya mempengaruhi perilaku orang lain atau pemilih dengan menggunakan pemberian uang, barang, maupun hadiah. Tolak Politik Uang!

2. Politisasi SARA

Politisasi SARA mengakibatkan masyarakat terpolarisasi. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1c, adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 521 yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Netralitas ASN

ASN sebagai pelayan masyarakat diwajibkan menjaga netralitas selama Pemilu berlangsung. Hal ini tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tercantum dalam UU NO 7 Tahun 2017 Pasal 494 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000.

4. Stop Ujaran Kebencian Dan Hoax derasnya arus informasi membuat berita semakin tak terkendali, pada

masa pemilu ini, masyarakat dituntut untuk kritis dan teliti pada setiap informasi yang diterima. Agar tidak terprovokatif karena ujaran kebencian dan hoaks

5. Alat Peraga Kampanye

Ketertiban pemasangan APK harus diperhatikan selama kampanye Pemilu berlangsung. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang menjelaskan tentang ketentuan dan larangan terkait pemasangan APK.

Kami Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen untuk mengawasi dan mewujudkan

Pemilu 2024 tanpa pelanggaran. Dalam implementasinya diperlukan keterlibatan

seluruh elemen. Kami bersama-sama mengajak masyarakat untuk mendukung dan

mengawasi Pemilu 2024 tanpa pelanggaran.

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *