Ancam HP akan Dijual, Pelaku Persetubuhi Anak Kandung di Magetan Diringkus

Magetan. (Cokronews.com) – Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan seorang pria berinisial WDH (41),ia merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu juga senada yang diucapkan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat melaksanakan Pers Conference di Loby Mapolres Magetan, pada hari Kamis (24/08/2023).

Kejadian bermula, saat Mawar (Nama samaran) yang berusia 13 tahu. Kegadisannya direnggut oleh ayah kandung sendiri yang seharusnya memberi perlindungan dan perhatian.
Rudapaksa yang dialami Mawar ini terungkap ketika dirinya menceritakan kepada Pelapor perihal yang dialaminya, di mana pada Bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib dan pada tanggal 22 Juli 2023

ayah kandungnya WDH (41) telah melakukan perbuatan yang merusak masa depannya. Didorong rasa kasihan, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Di hadapan polisi pelapor menceritakan perihal perbuatan bejat WDH terhadap Mawar (inisial) anak kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Magetan, menjelaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan WDH ini didorong oleh nafsu syahwatnya.

“Didasari karena nafsunya. Mawar, anak kandungnya ini kebetulan tidur sekamar dengan pelaku, karena terangsang akhirnya pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan dalil mengancam akan menjual hp korban,” kata Rudy Hidajanto.

Lebih lanjut, “Pelaku menggerayangi tubuh korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami istri,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ipung Agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *