Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol, Menyetubuhi Tetangga Berakhir Dibui

Sidoarjo, (Cokronews.com) – Akibat pengaruh minuman beralkohol berakir di bui, mereka adalah seorang lelaki inisial R (21) sebagai buruh yang tega menyetubuhi saudari melati (15) kejadian pada hari minggu 21 mei 2023 di tempat pembuangan sampah di Kecàmatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Yang merupakan tetangga korban

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menyampaikan tentang Kejadianya, bermula korban melaksanakan belajar kelompok dengan rekan rekannya di daerah waru, selesai belajar kelompok rencana mau pulang kerumahnya, ternyata melati dijemput dengan saudara R, dan R niatnya mengantar korban untuk pulang, namun setelah di jalan saudari melati diajak minum minuman beralkohol oleh rekan rekan di sekitaran Pondok Jati. Rabu (31/5/23)

    “Karena khawatir kemudian orang tua korban menanyakan kepada teman korban, dan didapatkan informasi bahwa korban di jemput oleh R, Selanjutnya jam 19.30 wib orang tua korban mendatangi rumah R di Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan menanyakan keberadaan korban, kemudian R menginformasikan keberadaan korban tadi diturunkan di salah satu Swalayan Indomaret Waru Sidoarjo

    Saat itu orang tua menyuruh pelaku untuk menjemput korban, kemudian pelaku berangkat menuju Swalayan Indomaret Kec. Waru kab. Sidoarjo dan diajak ke rumah pelaku yang saat itu sudah menunggu orang tua korban dan kondisi korban dalam keadaan setengah sadar akibat mabuk miras.

    “Keesokan harinya korban bercerita bahwa dirinya di ajak minum-minuman keras lalu diajak untuk bersetubuh oleh R, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, selanjutnya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pencarian terhadap pelaku serta pemantauan di sekitar rumah pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 jam 17.00 wib penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

    BACA JUGA ; Kapolri Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

    Hasil pemeriksaan terhadap R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 jam 17.30 wib di semak-semak Tempat Pembuangan Sampah di Kec. Waru Kab. Sidoarjo, yang mana kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul.” Pungkasnya

    Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dimana ancamannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Arifin)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *