APBDes Bisa untuk THR Aparatur Pemdes, DPMD Magetan Sebut Syarat Ini

Magetan (cokronews.com) — Tunjangan hari raya (THR) bisa disebut bagian tak terpisahkan dari momen Idul Fitri. Tak heran jika kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan kaum pekerja selalu menantikan pembagian THR menjelang perayaan Idul Fitri. Tak terkecuali di Magetan.

Lalu bagaimana dengan perangkat dan kepala desa (kades) ?

Masih ada secercah harapan bagi aparatur pemerintah desa (pemdes) di Magetan.

Mereka masih memiliki peluang menerima THR. Hanya saja, besaran atau nominalnya berdasarkan kemampuan keuangan desa yang ada di dalam APBDes masing-masing.

“Bisa dapat THR sesuai kemampuan keuangan desa. Maksimal satu kali siltap (penghasilan tetap) yang bersumber dari APBDes,’’ terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto, Kamis (21/3/2024).

Dia menambahkan, aparatur pemerintah desa (pemdes) tidak bisa mendapatkan THR apabila pemberian itu bersumber dari APBN maupun APBD.

Berbeda jika penerimaannya bersumber dari APBDes. Menurutnya, ketentuan pemberian THR bagi aparatur pemdes itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 43/2014 dan Permendagri 20/2018.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, kades diberikan keleluasaan untuk memberikan THR kepada perangkat desa.

Bahkan, pemkab sudah menindaklanjuti regulasi itu dengan peraturan bupati (perbup) tentang pedoman penyusunan APBDes 2024 dalam pemberian THR, tapi dengan catatan.

“Artinya, THR bisa diberikan dengan mematuhi aturan. Misalnya melihat kemampuan keuangan desa,’’ ungkap Eko.

Eko menambahkan, komposisi APBDes adalah 30 persen untuk keperluan operasional dan 70 persen sisanya digunakan untuk kepentingan pemberdayaan sekaligus kegiatan penunjang lain.

“Di dalam komposisi 30 persen itulah terdapat komponen-komponen yang menunjang untuk pemberian THR terhadap aparatur pemerintah desa,’’ terangnya.

Pihaknya sudah mensosialisasikan terkait ketentuan ini kepada seluruh pemdes di Magetan.

Dari hasil analisa APBDes, diketahui memang ada beberapa pemdes yang bisa mengalokasikan THR sesuai dengan besaran siltap.

Tapi, ada desa yang penerimaannya memang tidak penuh karena kemampuan APBDes terbatas.

“Tidak mungkin (besaran penerimaan) THR di setiap desa diseragamkan. Karena tergantung kemampuan keuangan desa menyesuaikan (alokasi) APBDes,’’ jelas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *