Curanmor Modus Test Ride, Diancam Penjara 4 Tahun

Mojokerto, ( cokronews.com )——Endri Lukmansah kini tengah menghadapi serangkaian peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.Ia duduk di kursi pesakitan akibat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus test ride.

Didakwa pasal pencurian atau penggelapan, Endri terancam dipenjara maksimal empat tahun lamanya.

’’Dakwaannya alternatif. Yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,’’ terang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Supihan, dalam surat dakwaannya, Selasa (30/1).

Sesuai pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam mendekam di sel tahanan maksimal selama empat tahun.

Hal ini berawal ketika Endri melancarkan aksi curanmor pada 12 Oktober 2023. Ia menyasar motor Honda Scoopy warna biru bernopol S 5615 TJ milik Agung Rizki Prayogo yang dijual di grup facebook jual beli motor area Mojokerto.

Ia lantas menghubungi korban via whatsapp berpura-pura berminat membeli motor matik tersebut. ’’Awalnya terdakwa menghubungi korban untuk menanyakan harga motor tersebut,’’ sebutnya.

Terdakwa lantas meminta alamat rumah Agung untuk janjian mendatangi korban malam harinya.

Endri yang sedari awal berniat akan menggondol motor Agung, datang ke rumah korban di Dusun Ngrancang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, tanpa membawa kendaraan.

Kebetulan, saat di tengah jalan terdakwa bertemu temannya, M Agus Nuril, yang tengah melintas mengendarai motor. Endri lantas meminta tolong diantar ke lokasi.

Setibanya di rumah Agung, terdakwa lantas mengecek kondisi motor yang dijual via online tersebut. Di situ, Endri berusaha meyakinkan korban dengan berpura-pura serius membeli motor matik tersebut.

Salah satunya, dengan mengecek kelengkapan surat dan mencocokan nomor mesin yang tercatat di STNK. ’’Terdakwa sempat menawar. Korban menjual dengan harga Rp 17.700.000 ditawar terdakwa Rp 16,5 juta. Setelah sepakat harga, terdakwa mengecek kelengkapan suratnya,’’ papar Supihan.

Seperti pembeli pada umumnya, Endri kemudian menjajal motor tersebut sebelum alih tangan. Terdakwa yang test ride seorang diri dengan leluasa menggondol motor keluaran 2021 itu ke jalan raya.

Beberapa saat tak kembali, Agung yang merasa curiga lalu mengejar Endri sembari meminta pertolongan warga.

Apes, di tengah pelariannya, motor curian yang dikendarai terdakwa mengalami pecah ban. ’’Akhirnya terdakwa berhasil dikejar dan ditangkap korban dan warga,’’ turut jaksa.

Saat itu juga Endri beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Dlanggu untuk diproses hukum.

Terlebih korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. ’’Untuk sidang lanjutan agenda penuntutan dijadwalkan pekan depan,’’ tandas JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *