Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB

Pasuruan (cokronews.com) —– Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi memimpin langsung pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht yang di Halaman Belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/12/2023).

Seluruh BB yang dimusnahkan berasal dari 162 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, terhitung periode Juli-November 2023. Dengan rincian 467,63 gram shabu-shab. 18.112 butir pil koplo Logo Y, 2071 butir pil tryhexypenydyl, dan 479 buah pil dextro. Ada pula 105 botol peptisida, 53 gram campuran bahan kimia, 144 gram arang halus, 146 gram bahan kimia brown, serta 133 botol minuman keras (miras).

Dalam pemusnahana tersebut juga ada sebanyak 870.800 batang rokok tanpa pita cukai, 339 buah petasan, 25 buah handphone, 11 buah timbangan elektrik.

Menurut Reza, sesuai putusan Pengadilan, maka terhadap barang bukti ada 3 jenis perlakuan negara. Pertama, BB dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua, BB dirampas untuk negara karena mempunyai nilai ekonomis sehingga selanjutnya akan dilakukan lelang kemudian disetorkan kepada negara. Dan yang ketiga, BB dirampas untuk dilakukan pemusnahan.

“Seluruh barang bukti yang kita rampas langsung dimusnahkan. Hanya saja, jumlah BB yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit bila dibanding dengan BB yang didapatkan dari penindakan pada semester pertama. Dari keseluruhan BB, paling banyak penindakan narkoba, seperti shabu-shabu dan obat keras.

Oleh karenanya, Reza meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab terbukti merusak syaraf tubuh sehingga hidup pun tak bisa normal seperti biasanya.

“Stop berdekatan dengan narkoba. Mari kita perangi narkoba agar hidup kita normal, tidak sakit atau ketergantungan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *