Simak Dan Wajib Tahu, Sanksi Bagi Pelaku Usaha Rumah Pijat Yang Perizinannya Berbeda Dengan Pelaksanaannya

Jakarta. (Cokronews.com) – Rumah Pijat masuk kedalam perizinan berusaha sector pariwisata, penjelasannya dapat dilihat pada laman OSS-RBA dengan KBLI 96121, bahwa kelompok usaha ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina dan pijat Thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat.

Lebih lanjut diatur dalam PP No 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) menyebutkan:

  1. Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor pariwisata dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing yang dapat dilihat dalam lampiran I (Pasal 290 PP 5/2021).
  2. Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan; Sanksi administratif berupa dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 kali
    b. penghentian sementara kegiatan berusaha; Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha yang tidak mematuhi peringatan
    c. pengenaan denda administratif; Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha
    d. pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda administratif.

Pengenaan sanksi administratif diatas dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 456-457 PP 5/2021).

Kesimpulannya sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang menjalankan usaha tidak sesuai izinnya adalah berupa sanksi administrative bertingkat.

Sanksi bagi rumah pijat plus plus

Menurut KBBI, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran.

TIdak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri, namun terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu : Pasal 296 KUHP Lama, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Pasal 420 UU 1/2023, berbunyi Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Walaupun tidak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan sebagai berikut.

Pasal 284 KUHP lama, Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
c. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
d. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 411 UU 1/2023, Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Terhadap tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lebih lanjut, di beberapa peraturan daerah diatur sanksi pidana bagi pengguna PSK dan PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 tentang ketertiban umum, yang berbunyi berikut.
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000,00 dan paling banyak Rp 30.000.000,00.

Kesimpulannya bagi pengguna/bersangkutan/penyedia jasa prostitusi dapat dikenakan pidana berdasarkan peraturan diatas.

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi,
Analis Hukum Bidang Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet.
( Jakarta, 10 Oktober 2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *