Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Diamankan Polres Magetan

Magetan. (Cokronews.com) – Komplotan pemalsu sertifikat tanah berhasil diamankan Reskrim Polres Magetan. Adapun tersangka yang diamankan Polres Magetan yakni berjumlah lima orang.

Lima orang komplotan pemalsu sertifikat ini berperan sesuai tupoksinya masing-masing, seperti tersangka SRN dan PW yang berperan dalam merencanakan proses jual beli, lalu tersangka DRA berperan mengaku sebagai keponakan pemilik tanah dan menerima pembayaran dari pembeli, tersangka THW berperan mengaku sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, serta tersangka AS yang berperan mengaku sebagai pemilik tanah dengan menyerahkan SHM yang diduga palsu kepada notaris dan menerima pembayaran pertama dari korban / pembeli.

Menurut keterangan Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Hidajanto, dari pengakuan tersangka, SRN mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di wilayah Madiun, selanjutnya tersangka SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu, setelah itu tersangka memesan SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka THW dan tersangka AS seakan-akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial.

“Tersangka SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.” ungkap Rudi saat konfrens pers, Rabu (27/9/2023).

Kemudian untuk tersangka SRN, DRA, THW dan AS, serta korban, lanjut Rudy menjelaskan, mereka datang ke kantor notaris di wilayah Maospati dengan rencana melakukan tanda tangan AJB, pada saat itu tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah, untuk dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN.

“karena proses belum selesai sehingga pada saat itu hanya tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan sedangkan pembeli / korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai. Dari proses ini korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” pungkasnya

Akibat kejadian tersebut, Tersangka dikenakan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 ( delapan ) tahun penjara. (Ipung Agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *