Tulungagung, (Cokronews.com) – Polisi menetapkan enam remaja sebagai tersangka balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pidana.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan enam remaja tersebut adalah GM (18), EA (18), RR (19), GA (19) keempatnya warga lokal Tulungagung, sedangkan sisanya BF (18) warga Blitar dan TR (15), warga Trenggalek.
“Saat ini berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,” kata Rahandy kepada detikJatim, Jumat 16 Juni 2023.
Para pelaku tidak lagi ditindak dengan tilang, namun mereka langsung dijerat pasal pidana yakni, pasal 311 ayat 1 junto pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalau Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
“Jadi bukan lagi tilang. Sesuai pasal 316 UU LLAJ, pasal 273, pasal 275 ayat (2), pasal 277, pasal 310, pasal 311, dan pasal 312 adalah kejahatan,” imbuhnya.
Baca juga ; Jum’at Curhat dan Berkah Langkah Efektif Kapolda Jatim Dekat dengan Masyarakat
Rahandy menjelaskan kasus balap liar itu terjadi pada 3 April 2023 di JLS Tulungagung. Saat itu Polres Tulungagung melakukan penggerebekan besar-besaran dan berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK, dan 2 buah SIM.
“Pada saat penggerebekan kami mengamankan 41 orang dari lokasi balap liar. Kemudian kami lakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengerucut pada enam tersangka ini,” jelas Rahandy.
Rahandy berharap penindakan yang dilakukan terhadap para pelaku bisa menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi aksi balap liar di Tulungagung. “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar untuk melapor, akan kami tindak,” imbuh Rahandy.