Inspektorat Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

Nganjuk. (Cokronews.com) – Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk dilarang menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan jabatannya menjelang hari raya.

Imbauan ini dimuat dalam keterangan tertulisnya melalui laman media sosial instagram @Inspektoratkabnganjuk, pada Rabu 12 April 2023.

“Mari kita sambut Idul Fitri tanpa memberi dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Sucikan Hati, Tolak Gratifikasi!,” begitu bunyi keterangan tertulis Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk dikutip dari akun media sosialnya (instagram).

BACA JUGA ; PJI Kediri Raya Gelar Bukber Sederhana dan Akrab Bersama Danramil Kodim 0809, Polresta Kediri dan Polres Kediri

Lebih lanjut, dalam keterangannya Inspektorat Daerah Nganjuk menyampaikan larangan penerimaan gratifikasi tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Menurut keterangan tertulisnya dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pegawai negeri dan penyelenggara negera wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk juga menjelaskan penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Inspektorat Kabupaten Nganjuk sesuai dengan SE KPK 6/2023 melarang;

Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri, kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri lainnya.

Selanjutnya, mengimbau kepada pimpinan lembaga pemerintah daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, melarang perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi, yakni pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya.

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG/GOL KPK disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahnnya.

“Dapat Gratifikasi? Laporkan!,” tegas Inspektorat.

“Laporkan penerimaan/penolakan gratifikasi wajib dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) paling lambat 7 hari setelah penerimaan gratifikasi. Dapat juga melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) paling lambat 30 hari setelah penerimaan gratifikasi,” bunyi lainnya dari keterangan inspektorat di akun media sosialnya.

Pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *