200 Lebih Kades Sekabupaten Kediri Geruduk Gedung DPR RI dengan Enam Bus menuntut Revisi UU Nomor 6 tahun 2014

Kediri. (Cokronews.com) – Sedikitnya 239 kepala desa di Kabupaten Kediri, pada Senin, 16 Januari 2023 beramai-ramai berangkat ke Gedung DPR RI Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014.

Kehadiran mereka tidak sendiri, namun dikabarnya seluruh kepala desa se-Indonesia akan bergabung dan kini tengah dalam perjalanan. Berkumpul di Halaman Convention Hall SLG, Ratusan Kepala Desa ikut serta berangkat ke Jakarta dengan enam armada bus untuk mengangkut rombongan ini menuju gedung wakil rakyat berkantor di Senayan.

“Kami dari kepala desa di Kabupaten Kediri, mendatangi Gedung DPR RI. Insya Alloh sudah ada komunikasi dengan para wakil rakyat,” ucap Imam Jami’in, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Dikatakannya para kades berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan salah satu aspirasi yang diharapkan masuk dalam pembahasan DPR RI. Hal ini terkait masa jabatan kepala desa tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.

Baca juga ; Panglima, Kapolri dan Kepala Staf Main Wayang Orang : Lestarikan Budaya hingga Perkokoh Sinergitas TNI-Polri

“Kami menuntut dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014, agar dimasukkan dalam Prolegmas. Revisi khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 soal masa jabatan.  Kami akan berjuang terus sampai ini benar-benar berhasil. Meski perjuangan kadang prosesnya cepat atau lama,” tegas Imam.

Imam menambahkan alasan kenapa masa jabatan diperpanjang, salah satunya agar menjadikan desa menjadi lebih stabil ketika masa jabatan enam tahun pasca pemilihan masih kental dengan aura perselisihan pendukungnya. ( Kris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *