Yogyakarta. (Cokronews.com) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 7,65 persen, yakni menjadi Rp 1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140.866,86 dibanding Tahun 2022 yang sebesar Rp. 1.840.915,53.
“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39, ” ujar Plh. Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, dalam jumpa pers di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Senin, 28 November 2022.

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan. Ia menambahkan bahwa UMP sejatinya adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur. Selain itu, Pemda DIY menegaskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari UMP.
BACA JUGA ; Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri : Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia
Harapan masyarakat Yogyakarta untuk memperoleh UMP di angka dua juta rupiah masih belum pupus. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, pihaknya memilih menunggu penetapan UMK pada 8 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, kenaikan UMP sebesar Rp 100.000 – Rp 200.000 masih belum cukup bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok yang harganya semakin meroket.
“Ini kan baru UMP yang mayoritas tidak digunakan, kecuali DKI Jakarta. Di provinsi lain yang ditunggu-tunggu adalah kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota karena UMK-lah yang digunakan,” pungkasnya. (Annajm Islamay)