Surabaya. (Cokronews.com) – Penangkapan seorang pria pengguna Narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu ditempat kos dijalan Tanah Merah Surabaya, Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengawasan dan pemantauan kepada inisial Z Bin S pengguna Narkotika, mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Tanah Merah Surabaya, alamat tinggal Sesuai KTP Desa Plampaan Madura, tersangka berinisial Z Bin S (29) tahun.
Baca juga ; Polresta Sidoarjo Dampingi Tim Vaksinator Cegah Penyebaran Wabah PMK
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ada orang yang memiliki, memakai, menyimpan Narkotika Jenis Shabu, sekira Jam 13:30 Wib, sesuai dengan hasil Lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kos dan ternyata benar tersangka ditangkap beserta barang bukti.
“Dari kamar kos polisi menemukan barang bukti 1 (Satu) Buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan bruto ± 0,23 (Nol Koma Dua Puluh Tiga) Gram beserta klip plastik pembungkusnya, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,13 (Dua Koma Tiga Belas) Gram beserta pipet kacanya, 1 (Satu) Buah skrop / serok Sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (Satu) Buah korek api gas,” urainya.
Saat ini inisial Z Bin S sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)