Satreskrim Polresta Sidoarjo Grebek dan Ungkap Empat Lokasi Penyimpanan Ponsel (HP) Rekondisi

Sidoarjo, (Cokronews.com) – Satreskrim Polresta sidoarjo berhasil menggerbek dan mengungkap empat lokasi yang diduga sebagai tempat usaha memperdagangkan ponsel (HP) rekondisi tanpa dosbook dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan yang tidak ada label berbahasa Indonesia dan berhasil menemukan serta melakukan penyitaan sebanyak 404 (empat ratus empat) ponsel (HP) rekondisi merk Iphone dan SONY berbagai Type.

Awal mula penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Polresta Sidoarjo yang merasa dirugikan terkait dengan dirinya yang telah melakukan pembelian ponsel (HP) melalui Online shop (Shopee) ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyiu Bintoro dalam keterangan Pers didampingi Kasatreskrim AKBP Oskars Setjo, S.H, S.I.K, M.H Jumat (29/04/22) menyampaikan, “Bahwa Keempat lokasi penyimpanan barang usaha memperdagangkan ponsel (HP) rekondisi tanpa dosbook dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan yang tidak ada label berbahasa Indonesia.”

Lebih lanjut Kapolres Sidoarjo menyampaikan, “keempat lokasi penyimpanan barang tersebut yaitu di Ruko Anggrek Regency No A.50 Ds. Pegerwojo Kec. Buduran kab. Sidoarjo; terdapay 197 HP, di rumah kontrakan sdr. Carlvien di Perumahan citra garden blok C.3 No.30 Sidoarjo, sebanyak 145 HP, di Apartemen Tamansari Prospero lantai 23 No.27 Kahuripan Nirwana Desa Ental Sewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, sebanyak 20 HP dan di New Jaya Store Ruko taman Pinang Sidoarjo. Sebanyak 42 HP., dan secara keseluruhan berhasil disita sebanyak 404 (empat ratus empat) ponsel (HP) rekondisi merk Iphone dan SONY berbagai Type.” Ujarnya

BACA JUGA ; Mudik Lebaran Telah Tiba, Kapolri Didampingi Pangkoarmada II Tinjau Kesiapan Posko Terpadu TNI AL di Pelabuhan Tanjung Perak

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 404 (empat ratus empat) telepon seluler (HP) merk Iphone dan SONY berbagai type 70 (tujuh puluh) buah dosbook merk merk Iphone dan SONY berbagai type; 3 (tiga) CPU; 1 (satu) Monitor; dan 1 (satu) buku catatan penjualan. Bahwa saat ini tersangka Sdr. C dilakukan beserta barang bukti telah telah diamankan di Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah) (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *