Surabaya. (Cokronews.com) – Tawuran remaja semakin brutal, dan kian lama tidak ada hentinya, padahal sedang di bulan suci ramadhan malah menjadi ajang kesempatan untuk melalukan aksi tawuran di waktu menjelang sahur, seperti yang terjadi di daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya, Karena tidak terima melihat perkumpulan grup pemuda daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya keadaan kalah tawuran, tidak berpikir panjang untuk tampil seperti seorang pahlawan yang mengakibatkan pembacokan dengan luka berat harus di tangkap polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, Selasa (5/4/2022)
Pelaku dikenakan kasus masuk dalam kasus penganiayaan Jo. Perlindungan anak, berasal dari laporan polisi LP/B/133/IV/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, tanggal 03 April 2022, TKP di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya, dengan dugaan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, serta menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Berhasil di tangkap tersangka berinisial FF. (19), Pekerjaan Swasta, Alamat tempat tinggal Genting Surabaya, dengan barang bukti yang diamankan Rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 bilah Golok dengan Panjang 35 cm milik tersangka, 1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”, 1 buah kemeja warna hijau milik korban

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menuturkan kronologi kejadian, “Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya. Sesampainya di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara
grup pemuda daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang.” Ujar Kapolres
“Sekira jam 03.00 Wib saat kubuh pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang ± 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban, selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang 35 cm, selanjutnya bersembunyi disekitar Jl. Kalianak 55 Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi,” Imbuh AKBP Anton
BACA JUGA ; Saat KRI Sultan Iskandar Muda-367 Dipenuhi Bintang Sewaktu Patroli Di Awal Ramadhan 2022
Kapolres menambahkan, Setelah mendapat laporan kronologi kejadian Anggota opsnal Jatanras yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah sidoarjo, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat senjata tajam dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat tawuran selanjutnya membawanya ke Mapolres Pelb. Tg Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup AKBP Anton
Pelaku terancam tindak pidana Pasal yang disangkakan ialah Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (Arifin)