Surabaya. (Cokronews.com) – Tidak ada henti-hentinya jajaran Kepolisian menagkap dan memberantas peredaran narkoba mulai dari pengedar hingga pecandu barang haram ini, sangat mirisnya tidak memandang bulu dari semua umur para pelaku pengedar ini menyasar korbannya, sehingga ancaman merusak generasi bangsa harus di brantas dengan cepat seperti yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian dari satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini. Jum’at (18/3/2022)
Jajaran satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 12.30 Wib didepan bergerak cepat ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sidosermo, telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunan narkotika jenis shabu dan Undang – undang kesehatan tentang peredaran obat Keras tanpa ijin edar berhasil di tangkap tersangka ACS BIN D (19), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.
BACA JUGA ; Dit Intelkam Polda Jatim Gelar Silaturahmi dan Komunikasi Bersama Ketua Pencak Silat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menjelaskan kronologi penangkapan, pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 12.30 Wib. Di TKP Didalam kamar rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sidosermo, berhasil diamankan tersangka berinisial ACS BIN D, Laki- laki, Umur 19 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, 19 Juli 2002, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir Sekolah SMK Kelas 2, alamat Sesuai KTP Bratang Gede atau Kontrak di Jl. Sidosermo, Surabaya.” Ujarnya
Kasat Resnarkoba menambahkan, dengan barang bukti yang didapat 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket klip plastik kecill berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat masing – masing diantaranya, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,34 (Nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi, 6 (enam) Buah klip plastik kecill yang didalamnya berisi obat keras warna Putih jenis Tablet berlogo LL dengan masing – masing klip berisi @10 (Sepuluh) Butir, Dengan jumlah total keseluruhan 60 (Enam puluh) Butir Obat keras warna Putih berlogo LL, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, danUang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI Redmi 5 warna Abu-abu dengan Simcard.” Pungkas IPTU Hendro
Bacaan lain ; Pemuda Pancasila PAC Mulyorejo Surabaya Gelar Rapat Kerja (Raker)
“Kronologi penangkapan, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan diseputaran rumah kontrakan Jl. Sidosermo, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli, menerima narkotika jenis Shabu dan menjual, mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya, dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis Shabu dan Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama IRL.” Tutur Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Hendro
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (Arifin)











