Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, (Cokronews.com) –
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/131/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika .

Tempat Kejadian perkara di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya, pelaku 1 Orang
AGS BIN SG, Jenis kelamin Laki – laki, Umur 21 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD Pekerjaan Swasta (Satpam) , alamat Sesuai KTP Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) buah bungkus bekas rokok FORTE yang didalamnya terdapat , 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.

1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya.

1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.

BACA JUGA ; FKBN Guard : Atlet Wushu Guang Wushu Kota Kediri Berhasil Meraih 4 Medali Di Final Stage Kejurnas Wushu Nasional

1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.

1 (satu) pack kertas paper merk MARS BRAND.
• 1 (satu) buah HP merk REDMI 6 warna

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Hendro menyampaikan, “Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tajung. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya.”

Kasat menambahkan, “Setelah adanya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut Setelah benar informasi tersebut, dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saudara A G S BIN S G dan di temukan barang bukti tersebut diatas.” Ujarnya

BACAAN LAIN ; Bencana Erupsi Semeru, Brigade Bonek Manyar Sabrangan Galang Dana

Selanjutnya tersangka A G S BIN S G beserta brg bkti dbwa ke Mapolres Pel. Tanjung. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas, Mengamankan Tersangka dan Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Melakukan Pengembangan lebih lanjut. Serta Dilakukan penahanan.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hum Pol/Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *