Berita  

Pemusnahan Rokok Ilegal Diwarnai Kritik Tajam Wabup Mimik Idayana Soal Razia Pedagang Eceran : Jangan Tebang Pilih

Sidoarjo ( cokronews.com ) — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dirangkaikan dengan edukasi penanganan BKC ilegal serta sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana.

Hj. Mimik Idayana mengungkapkan tren yang ditransmisikan, pada tahun 2023 sebanyak 17.800 batang, 2024 sebanyak 271.800 batang, 2025 sebanyak 551.000 batang. Hingga pertengahan tahun 2026, petugas sudah mengamankan 317.000 batang.

” Pemberantasan terus meningkat, dan metode penjualannya sudah mulai maju dan melalukan inovasi yang polanya lebih cerdik dari kami. Bahkan mereka punya jaringan dan modus yang lebih canggih. Strategi kini terjadi tidak hanya memburu produsen besar, tetapi juga mata rantai di tingkat pengecer. ” ungkapnya.

Dijelaskannya peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok tanpa pita memberikan dampak sangat merugikan diantaranya kerugian pendapatan negara dan daerah karena hasil menurunkan potensi dana bagi hasil cukai tembakau. Selain itu, masyarakat juga terancam resiko kesehatan karena rokokilegal diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur yang resmi, serta akan terciptanya iklim usaha yang tidak sehat pelaku usaha pabrik rokok resmi yg taat peraturan.

” Upaya pemberantasan rokok ilegal harus diimbangi dengan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya secara legal, sehat, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan kali ini juga saya secara terbuka merasa cukup kecewa terhadap pola operasi di lapangan yang dinilai tebang pilih. Realita bahwa razia selama ini cenderung tajam ke bawah dengan hanya menyasar pedagang-pedagang eceran kecil, sementara para produsen besar atau aktor utama di balik rokok ilegal justru terkesan aman dan tidak tersentuh hukum. Jika memberantas janganlah masyarakat, rakyat kecil yang hanya menjual 5-10 pak langsung ditangkap. Kita harus bisa memanusiakan manusia, mereka juga butuh makan,” tegas Mimik.

Keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo menjadi solusi strategis bagi para pelaku industri hasil tembakau untuk memperoleh pendampingan dalam pengurusan perizinan, pemenuhan ketentuan di bidang cukai, hingga pengembangan usaha dan perluasan pemasaran produk.

“SIHT merupakan solusi nyata yang dihadirkan pemerintah. Kami tidak hanya fokus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan ruang pembinaan bagi para pelaku usaha agar dapat berkembang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mimik.

Selain itu, melalui fasilitas yang tersedia di SIHT, mereka dapat berusaha secara legal, nyaman, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menambahkan, pembangunan SIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan keberhasilan pengungkapan sekaligus pemusnahan rokok ilegal tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemda, APH, dan partisipasi aktif masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan agar peredaran rokok ilegal dapat tekanan, sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Rudy.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, pemusnahan barang bukti rokok ilegal diawali dengan pembakaran simbolis di kawasan SIHT Sidoarjo. Disisi lain, juga dilakukan pemusnahan barang bukti secara menyeluruh dengan menggunakan fasilitas insinerator milik PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) di Ngoro, Mojokerto. Proses pemusnahan juga dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku hingga barang bukti hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
( ADV)

Leave a Reply