Berita  

Bupati Madiun Sampaikan Nota Keuangan LPJ Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Madiun (cokronews.com) —- Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan Nota Keuangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (22/06/2026).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono. Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Madiun.

Dalam laporannya, Bupati Hari Wuryanto menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut telah menerapkan metode akuntansi yang patuh pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

Pemkab Madiun berkomitmen penuh untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah, mulai dari fase perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan akhir. Pengawasan ketat ini sengaja dilakukan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat terus dipertahankan.

Melalui sistem yang solid, diharapkan pengelolaan anggaran daerah berjalan lebih tertib, taat pada aturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, serta akuntabel di mata publik.

Lebih rinci, Bupati memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2025 berhasil menembus angka Rp2.172.117.774.200,59. Capaian tersebut tercatat melampaui target anggaran yang dipatok sebelumnya sebesar Rp2.111.463.489.231. Di sisi lain, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL) di akhir tahun 2025 berada di angka Rp210.943.562.377,21.

Menurut Hari Wuryanto, tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran tersebut salah satunya dipicu oleh penyerapan pos belanja modal yang baru menyentuh kisaran 85 persen.

“Belanja modal memang belum terserap sepenuhnya karena dalam pelaksanaan beberapa kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur, waktunya tidak mencukupi hingga akhir tahun anggaran. Daripada dipaksakan dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi maupun kualitas pekerjaan, lebih baik anggaran tersebut menjadi SiLPA,” terang Bupati Madiun.

Saat ditemui oleh awak media usai rapat, ia menambahkan bahwa secara regulasi seluruh paket kegiatan yang didanai APBD 2025 wajib dituntaskan pada akhir Desember 2025. Namun, dinamika serta kendala teknis yang tak terduga di lapangan kerap membuat realisasi pekerjaan meleset dari perencanaan awal.

Sektor pembangunan infrastruktur menjadi penyumbang surplus anggaran terbesar lantaran memiliki porsi pagu dana yang signifikan serta membutuhkan ketelitian tinggi dalam eksekusinya. Kontras dengan proyek fisik, program penunjang kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan agenda rutin lainnya secara umum berhasil dirampungkan sesuai target waktu.

Pemerintah daerah menegaskan lebih memilih untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan hukum dalam mengelola instrumen keuangan, ketimbang memburu target serapan fisik yang berisiko memicu masalah di kemudian hari.

“Kami ingin laporan keuangan benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak cukup hanya merasa benar, tetapi juga harus sesuai regulasi. Dengan demikian anggaran yang digunakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply