Berita  

Kelola Sampah di Gedung Lantai 8, Pemkab Ponorogo Adopsi Konsep Perbankan

CokroNews PONOROGO – Pengelolaan sampah di lingkungan Graha Krida Praja layak menjadi patron (contoh). Sampah di kompleks kantor Pemkab Ponorogo itu dipilah serta didata rinci. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ponorogo Harjono menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Gedung Lantai 8 (sebutan lain Graha Krida Praja) mengadopsi konsep perbankan. 

Yakni, setiap perangkat daerah yang berkantor di situ harus menerapkan mekanisme pemilahan, penimbangan, hingga pencatatan sampah secara terstruktur. “Ada buku tabungan sampah, berapa kilo sampah anorganik yang disetorkan masing-masing perangkat daerah. Sampah itu sudah dipilah sesuai jenisnya, mulai kertas, botol plastik, atau logam,” kata Harjono, Jumat (24/4/2026).

Pihaknya sengaja membentuk pengurus yang bertugas memilah, menimbang, mengepak, maupun mencatat sampah setoran masing-masing perangkat daerah itu. Mereka beraktivitas di belakang Gedung Lantai 8. Nah, sampah-sampah yang sudah terkumpul sesuai jenisnya itu lalu dijual ke pengepul. “Hasil penjualan sampah menjadi hak masing-masing  perangkat daerah. Pengelolaan sampah ini mirip tabungan,” terang Harjono.

Sekretariat daerah bakal intens berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup (DLH) terkait tata kelola sampah di Graha Krida Praja. Sistem administrasi rinci berfungsi sebagai alat monitoring produksi sampah di lingkungan kantor pemerintah daerah. Data yang terkumpul akan memberikan gambaran rinci tentang jenis dan jumlah sampah yang muncul dari masing-masing perangkat daerah. “Rekap yang ada di DLH mencerminkan berapa total sampah berikut jenisnya yang diproduksi setiap kantor perangkat daerah,” ungkapnya.

Harjono tidak menampik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menetapkan status darurat sampah untuk Kabupaten Ponorogo. Estimasi produksi sampah di Ponorogo setiap tahun mencapai 14 ribu ton. Sedangkan daya tampung TPA Mrican hanya 90 ribu ton sampah. Bersamaan itu, KLHK juga merekomendasikan penutupan TPA Mrican karena masih menggunakan sistem open dumping. “Plt Bupati Ponorogo sudah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua instansi membentuk bank sampah. Sampahmu, tanggung jawabmu,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menekankan pemilahan sampah organik dan anorganik seyogianya berlangsung ketika para Aparatur Sipil Negara (ASN) memulai aktivitas kerja pagi hari. Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– berharap rutinitas seperti itu menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pengelolaan sampah. “Mari memilah sampah kita sendiri-sendiri.  Ini langkah nyata dalam membangun budaya peduli lingkungan yang berawal dari lingkup perkantoran,” tegasnya.