Target Ponorogo Pertahankan 10 Besar Kabupaten dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik di Jawa Timur

Ponorogo (cokronews.com) — Menata kesiapan lebih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Sebab, Ponorogo tahun lalu meraih predikat Kabupaten dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Peringkat 9 di Jawa Timur.

Pemkab Ponorogo mematok target mempertahankan capaian itu dengan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo juga menyatakan kesiapannya dengan segera mendaftarkan akun badan publik untuk mengikuti E-Monev KIP. “Penilaiannya bertahap yang akan berakhir pada Oktober mendatang,” kata Sapto, Jumat (18/7/2025).

Pihaknya akan melakukan pengisian self assessment questionnaire (SAQ) yang berlangsung 17 Juli hingga 18 Agustus 2025. SAQ yang menjadi dasar penilaian awal oleh tim dari Komisi Informasi Jawa Timur. Proses itu bakal berlanjut dengan verifikasi data, visitasi lapangan, presentasi dan wawancara, hingga tahap penilaian akhir.

Sapto menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Tidak hanya di lingkup pemerintah kabupaten, tetapi juga memyentuh level desa dan kelurahan. “PPID yang berkewajiban memberikan informasi, baik dari tingkat pusat maupun daerah. Bukan hanya PPID di pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah desa harus menjalankan kewajiban yang sama,” terang Sapto.

Namun, lanjut dia, tidak semua informasi bisa serta-merta diberikan ke publik karena ada klasifikasi yang harus diperhatikan. Mulai pemilahan informasi yang masuk kategori berkala, serta-merta, hingga dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “PPID Ponorogo harus bisa semakin memasyarakat dan menjangkau seluruh lapisan warga agar pelayanan informasi semakin merata dan inklusif,” lanjutnya.

Komitmen Ponorogo dalam keterbukaan informasi ditunjukkan dengan keikutsertaan perwakilan OPD dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Monev KIP 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Timur secara daring pada 16–17 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan kesiapan menjawab seluruh indikator penilaian keterbukaan informasi secara digital.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur M Sholahuddin menekankan bahwa pelaksanaan Monev tahun ini bukan sekadar penilaian administratif. “Monev kali ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, menginventarisasi, memberi umpan balik, dan menawarkan solusi atas persoalan yang dihadapi,” jelasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat dalam sistem demokrasi. “Keterbukaan informasi menjadi sarana agar masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika informasi mudah diakses, kepercayaan publik akan meningkat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga akan lebih besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Sholahuddin menegaskan, keterbukaan harus hadir secara nyata hingga ke tingkat akar rumput. “Kita ingin keterbukaan informasi itu tidak hanya bagus di laporan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat, bahkan sampai ke desa-desa. Inilah kenapa monev tahun ini juga menyasar hingga ke level pemerintahan desa,” tegasnya.

Sholahuddin juga mengungkapkan bahwa aspek penilaian mencakup kualitas dan jenis informasi yang tersedia, prosedur pelayanan informasi, mekanisme pengaduan, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta digitalisasi dan kemudahan akses informasi, termasuk bagi kelompok disabilitas. Semua proses ini akan bermuara pada penyusunan data dan peta digital keterbukaan informasi publik di Jawa Timur yang akan menjadi bahan advokasi kebijakan dan penguatan sistem layanan informasi ke depan. “Di akhir rangkaian monev, badan publik yang memenuhi kriteria akan diberikan predikat Informatif, menuju Informatif, dan lainnya. Terbagi lima kategori utama, yaitu pemerintah kabupaten atau kota, perangkat daerah provinsi, BUMD Pemprov Jatim, instansi vertikal, dan pemerintah desa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *