Transaksi Sabu, disebuah Warung Kopi Akhirnya Ketangkap Polisi

Pasuruan (Cokronews.com) – Kurir Tertangkap Saat akan melaksanakan Transaksi Sabu disebuah warung Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, 30/07 18:30 WIB

Polres Pasuruan dalam mengungkapan kasus narkoba kali ini melibatkan Dua kurir diamankan
Kapolres Pasuruan dalam Program Pembinaan terhadap Masyarakat lewat pemberdayaan PPKM Mikro nampaknya membuahkan hasil, dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini juga berkat Informasi dari masyarakat setempat
Sesuai Program Erick ” _Kampung Tangguh Bebas Narkoba”_ini wujudnya rasa kepedulian dari Polri dan Masyarakat cukup tinggi

Berawal dari menindak lanjuti Info dari masyarakat yang mengetahui gerak geriknya Pelaku ( IS ) Yang sering datang kesebuah warung desa tidak menunggu lama Satnarkoba datang langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu seberat 0,32 gram, Setelah dilakukan Interograsi barang haram tersebut dari ( MI ) Dengan gerakan cepat Unit Satreskoba berhasil membekuk ( MI ) dirumahnya Dsn. Mojotengah, Ds. Jati tengah, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 10 ( Sepuluh ) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat Total 3 ( tiga ) gram selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres guna proses Penyidikan lebih lanjut .

AKP Domingus berharap kepada semua Anggota Satreskoba agar memiliki kemampuan melakukan Penggalangan, apabila semua desa bisa menjalin seperti ini dipastikan kasus Narkoba akan segera hilang / berberhenti

Ditempat terpisah Erick juga memerintahkan kepada semua Babhinkamtibmas agar mampu menggali semua info dari masyarakat lebih dini, baik info Tindak Pidana, Covid-19 dan memyangkut keselamatan Orang banyak harus segera ditindak lanjuti dan bisa terungkap, Imbuhnya

Adapun yang diterapkan dalam kasus ini ; Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *