Berita  

Fraksi Gerindra Kritik Pemerintah Kota Kediri Di Sidang Paripurna DPRD

Kediri (cokronews.com) — Sidang Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Kediri perihal acara Pembacaan Surat Masuk Terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pendapat Akhir-Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang RPJMD Kota Kediri Tahun 2025-2029 berujung persetujuan oleh DPRD (11/07).

Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yaitu fraksi Partai Gerindra yang diwakilkan oleh Sriana S.Pd., M.M..

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan yang sejalan dengan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Kota Kediri tahun 2025-2029, yaitu:

  1. Pembangunan alun-alun segera diselesaikan, karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang sudah di gelar. Sekarang Pemerintah Kota mempunyai kewajiban-kewajiban berdasarkan isi dari keputusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan. Menurut fraksi Partai Gerindra, ketika melihat bangunan yang mangkrak di tengah kota, tepatnya di jantung Kota Kediri sangatlah kurang sedap dipandang dan terkesan sangat kumuh.
  2. Meminta Pemerintah Kota Kediri agar mengkaji pembangunan Jalan Stasiun terkait jalan lingkar di depan Stasiun Kota Kediri yang awalnya dipergunakan sebagai jalan umum tetapi sekarang malah ditutup dan ditempati bangunan kereta api. Jalan umum yang awalnya di depan stasiun sekarang dipindah dengan memasukkan jalan tembus sebelah barat Perumahan PJKA dan sebelah timur tembus menuju hotel, fraksi Partai Gerindra sangat menyayangkan. Pada saat pembangunan awal seharusnya instansi yang terkait pembuat kajian terhadap pengalihan arus lalu lintas tersebut tidak malah membiarkan pembangunan itu justru terjadi. Roadmap pembangunan di kawasan lingkungan Kota Kediri harus dijaga dan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
  3. Pembangunan tol yang melintas di wilayah Kota Kediri telah dilaksanakan, sehingga perlu diingat kepada pemangku wilayah agar benar-benar menjaga dan memplototi aset-aset Pemerintah Kota yang terdampak. Fraksi Partai Gerindra tidak menginginkan aset-aset Pemerintah Kota menjadi ajang mencari uang dengan dalih berbagai macam tanpa memberikan kontribusi yang setimpal kepada Pemerintah Kota Kediri.
  4. RPJMD adalah fondasi bagi pembangunan di wilayah Kota Kediri oleh sebab itu dalam Pemerintah Kota Kediri melaksanakan program kerja di wilayahnya harus sinergi dengan RPJMD Nasional. Sehingga harmonisasi program pusat sinergi dengan program-program di daerah Kota Kediri.
  5. Fraksi Partai Gerindra akan memantau dan mengawasi penerapan RPJMD Kota Kediri ini dengan sungguh-sungguh dikarenakan hal tersebut juga mencantumkan visi misi dari Pemerintah Kota Kediri kedepan.
  6. Sinergitas RPJMD Tahun 2025-2029 perlu dilaksanakan sebagai upaya untuk menunjang program-program secara nasional. Ada beberapa catatan program-program kerja Walikota yang tidak sinergi dengan RPJMD, salah satu contoh tidak dicantumkannya ruang terbuka hijau.
  7. Penataan di wilayah Kota Kediri harus benar-benar konsisten dengan yang tercatat di RPJMD 2025-2029, setiap tindak tanduk Walikota harus berpedoman pada RPJMD 2025-2029. Oleh sebab itu, fraksi Partai Gerindra akan mengawasi dan memantau langkah dan gerak dari Walikota Kediri.

“Kedudukan DPRD ini adalah sejajar dengan Walikota, kami buka dibawah atau diatasnya Walikota. Kedudukan kita adalah mitra yang sejajar. Kemudian saya akan bantu menyampaikan disini, saya mengamati jalannya Pemerintah Kota Kediri yang sekarang ini adalah cenderung jalan ditempat,” tutup Sriana.

Meskipun pihak fraksi Partai Gerindra menyampaikan sederet kritik dan saran terhadap program-program Pemerintah Kota Kediri, fraksi Partai Gerindra menyetujui ketiga Raperda tersebut.

“Itu masukan yang bagus untuk kami dan harapannya kami bisa gotong royong, baik dari Pemkot Kediri maupun DPRD,” ungkap Vinanda. (Tania)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *