DPRD Jatim Minta RTRW Jadi Acuan Pembangunan di Malang Raya

Malang ( cokronews.com ) — Maraknya pembangunan villa dan perumahan di wilayah Malang Raya menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewanti Rumpoko. Masyarakat dan pengembang pun diminta untuk memperhatikan kelayakan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).


Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mengatakan, bahwa pembangunan di Jawa Timur terutama di wilayah-wilayah dekat dengan lereng pegunungan perlu menjaga ekosistem dan lingkungan. Oleh karenanya, jangan sampai hal tersebut diabaikan sehingga dikhawatirkan menimbulkan bencana seperti longsor atau banjir.

Dewanti Rumpoko meminta agar setiap rencana pembangunan perumahan dikaji secara serius dan profesional, terutama terkait kesesuaian lahan dengan peruntukannya.


“Saya mohon ketika ada pengembang yang menawarkan perumahan atau villa, masyarakat perlu tahu apakah wilayah tersebut memang diperuntukkan untuk perumahan. Apakah zona itu hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi,” tegas Dewanti di Gedung DPRD Jatim, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Batu yang banyak memiliki kawasan lereng. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih apakah suatu area memang layak dijadikan permukiman atau tidak.


“Di wilayah Malang Raya dan khususnya Batu, karena Batu itu banyak lereng. Itu harus di evaluasi lagi, apakah lerengan tersebut layak dijadikan hunian. Pembeli tanah dan villa juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” imbuhnya.

Dewanti juga mengingatkan, bahwa semua wilayah sudah memiliki data peruntukan lahan sesuai tata ruang, dan hal tersebut harus ditegakkan. Kecuali ada perubahan zonasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.


“Misalnya di Wilayah Kota Batu semua wilayah itu sudah terdata dalam RTRW dan itu harus dilaksanakan,” tegas Dewanti yang juga mantan Walikota Batu 2019-2024 ini.


Di sisi lain, data dari Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunjukkan adanya penurunan jumlah izin pengembangan perumahan pada triwulan pertama tahun 2025.

Hingga Maret 2025, tercatat hanya enam pengembang yang merampungkan setplan pembangunan. Padahal pada periode yang sama tahun 2024 lalu, terdapat sepuluh pengembang yang sudah mengajukan izin.


Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa keterbatasan lahan menjadi faktor utama penurunan tersebut, selain juga harga tanah yang terus meningkat.


“Menjual rumah dengan harga Rp500 juta ke atas sekarang sulit. Pangsa pasar kami cenderung pada kisaran Rp 350 juta hingga di bawah Rp500 juta,” jelasnya.

Melihat kondisi itu, sejumlah pengembang kini mulai mengalihkan fokus pada pembangunan hunian vertikal seperti apartemen dan hotel. Namun, Arif menegaskan bahwa pembangunan tersebut tetap harus melalui kajian menyeluruh, terutama terhadap dampak lingkungan dan sosial.


“Hunian vertikal harus dikaji betul, karena Kota Malang masih menjadi favorit tempat tinggal, terutama bagi pensiunan. Kita harus melibatkan banyak OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dishub untuk mengkaji tata ruang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *