Surabaya (cokronews.com) —– Terhitung 12 hari mogok kerja, FSPMI Kota Surabaya telah melakukan diskusi dengan Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jatim terkait PHK sepihak oleh manajemen hotel tunjungan pada 1 Februari 2025.
Pada 27 Februari 2025 telah dipertemukan oleh Disnaker Provinsi Jatim, namun ketika justru memancing emosi pihak FSPMI. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Puguh selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. TCH karena anggota Disnaker Jatim memancing emosi.
“Ya dari kita membahas union busting (pemberangusan serikat pekerja), tapi Mahendra (salah satu anggota Disnaker Jatim) itu justru mengalihkan topik pembicaraan ke efisensi sama kerugian perusahaan. Wes selesai, akhirnya kita ada disuruh ngisi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada seluruh yang terkena PHK, ” ungkap Puguh kepada wartawan cokronews pada (10/3/25).

Sedangkan diskusi dengan Disnaker Kota Surabaya pada (10/3) hanya memberikan perintah untuk memikirkan cara lain menangani efisiensi sebelum lanjut pada PHK kepada pihak hotel. Puguh menyebut Agus Sapto Rahardjo selaku Direktur sekaligus General Manager PT. Tunjungan Crystal harusnya bertanggungjawab dalam hal tersebut karena hak karyawan tidak diberikan.
“Disini itu ada biaya tax & service (pajak & layanan) sebesar 21% . 11% buat pajak, 10% buat karyawan. Dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) itu ada diberikan makanan, tapi kenyataannya tidak diberikan. Alasannya sudah disatukan ke gaji. Lho yang lainnya, yang jabatannya lebih tinggi itu mereka dapet makan mas, ” jelas Puguh.
Puguh mengatakan SE Menaker 907/2004 menyatakan perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh langkah seperti (1)mengurangi gaji dan tunjangan bagi karyawan tingkat atas, seperti manajer dan direktur (2) mengurangi shift (3) membatasi atau menghilangkan kerja lembur (4) memperpendek jam kerja (5) mengurangi jumlah hari kerja (6) memberhentikan sementara atau merumahkan karyawan secara bergilir (7) tidak memperbarui atau memperpanjang kontrak bagi karyawan yang kontraknya telah berakhir (8) memberikan tunjangan pensiun bagi yang memenuhi syarat
Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Surabaya mengatakan pihak kuasa hotel menginginkan segera diterbitkan surat anjuran untuk diadakan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Namun, FSPMI tidak menginginkan hal tersebut karena ditakutkan ada celah.
“Bagian dari strategis mas, bisa jadi pihak kuasa perusahaan sudah buat gugatan tinggal nomor anjuran dan isinya. Harapan kita yang gugat bukan tergugat, ” kata Slamet.
Slamet FSPMI juga berharap proses BAP berjalan baik karena memerlukan anggaran yang lumayan besar.
(faizd)