KPU Agendakan Rapat Bersama DPRD Jatim Pasca Penetapan Gubernur-Wagub Jatim

Surabaya (cokronews.com) —– Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak telah ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur periode 2025 – 2030 oleh KPU Jatim usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Rismaharini – Gus Hans.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, usai rapat pleno penetapan Gubernur-Wagub Jatim terpilih, Aang Kunaifi merencanakan akan mengadakan rapat paripurna bersama DPRD Jatim.
“Untuk selanjutnya sebagaimana ketentuan dari sehari setelah kita melakukan penetapan pada hari ini, kami (KPU Jatim) punya kewajiban menyampaikan usulan kepada presiden melalui DPRD Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan jam 10 pagi untuk mengusulkan pengangkatan calon terpilih, ” kata Aan kepada wartawan ketika sesi wawancara.

Selain itu, Aan juga menyampaikan informasi Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan pelantikan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Setelah itu, Khofifah menyampaikan akan menjalankan masa jabatannya untuk semua masyarakat.
“Ini adalah awal dari saya dan mas Emil. Insyaallah kami akan mengemban amanat untuk ronde ke – 2 itu dengan berbagai dinamika yang hari ini harus kita lakukan proses refleksi bersama membangun Jawa Timur sebagai gerbang nusantara, ” kata Khofifah kepada wartawan saat sesi wawancara.

Lebih lanjut, Khofifah akan peninjauan ulang di daerah Jatim bersama kepala daerah setempat untuk memastikan proses jalannya pemerintahan menjadi lebih baik.
“InsyaAllah kita siap, saya rasa dinamika antara lokal, regional, nasional dan global penting untuk semuanya bisa melakukan proses penyesuaian terhadap kebijakan baru dari pemerintah hingga koordinasi bersama antar kepala daerah provinsi/kabupaten/kota, ” jelas Khofifah.

[FaizD]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *