Ketua RT 1 Sampai 4 Datangi Kelurahan Peneleh mengadukan Mosi Tidak Percaya Ketua RW 1 Polak Wonorejo Kel. Peneleh

Surabaya (cokronews.com) —- Kamis ( 13/2/25) sebanyak empat ketua RT 1 sampai 4 RW 1Polak Wonorejo mendatangi Kantor kelurahan Penelah Jl. Mas Soendjoto no. 4 Surabaya, pukul 10.00 Wib.

Kedatangan empat ketua RT tersebut menyerahkan mosi tidak percayaannya terhadap ketua RW 1 Polak Wonorejo Surabaya,

kehadiran ke empat ketua RT, Moch Fauzi, Bagus Ardiansyah,Taufan Dirga Endyana , Ricky Eko Yulianto. diterima langsung Kasipem dan Lurah Peneleh. Kamis ( 13/2/25).

Sebelumnya, Rabu tanggal 12 – 2- 2025, ketua RT bersama tokoh masyarakat gelar musyawarah diinisiasi oleh ketua RT dan tokoh masyarakat,

Moch Fauzi (Ketua RT 1)
Bagus Ardiansyah (Ketua RT 2), Taufan Dirga Endyana (Ketua RT 3) Ricky Eko Yulianto (Ketua RT 4), Orip. Santoso (Tokoh Masyarakat), H. Fauzi (Tokoh Masyarakat)
Eko. Apriyanto (Tokoh Masyarakat).

  1. Menindaklanjuti rapat pada tanggal bulan Oktober tahun 2024. 2. Sampai batas waktu yang sudah di sepakati tidak di laksanakan. 3. Maka Ketua RT 1 s/d RT 4 bersama tokoh masyarakat bermusyawarah

Dengan hasil musyawarah tersebut maka di sepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketua RW tidak bisa koordinasi dengan Ketua RT 1s/d RT 4. (2). Ketua RW tidak bisa melakukan komunikasi, informasi yang berasal dari Kelurahan ke Ketua RT. ( 3). Ketua RW tidak pernah memberikan informasi tetang harga satuan pemimjaman barang sinoman. (4). Ketua RW tidak tertip administrasi. (5). Ketua RW tidak pernah melaporkan sumberdana kas RW 1 selama menjabat kepada Ketua RT dan masyarakat. (6). Ketua RW selalu terlambat memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia. (7). Ketua RW tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai RW. (8). Maka Para Ketua RT 1s/d 4 dan tokoh masyarakat Mosi tidak percaya kepada Ketua RW. (9). Sumberdana kas RW 1 akan di kelola RT 1, RT 2, RT 3. RT 4. (10). Ketua RW wajib mengembalikan jika di temukan selisih laporan kas yang tidak tercatat di laporan kas RW1 polak wonorejo

Demikian berita acara dibuat dengan sebenarnya dan telah di tanda tangani oleh Ketua RT 1, RT 2, RT 3. RT 4 dan tokoh masyarakat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bagus ketua RT 2, saat dikonfirmasi menjelaskan,” Keuangan selama 2 tahun ini tidak ada kejelasan, dimana mana paling tidak 3 bulan maksimal 6 bulan lah tidak ada keterbukaan sama sekali, tidak ada koordinasi di RT ini seperti di langkahi semua yang seharusnya di musyawarahkan dengan para ketua RT ternyata semua sama, seperti usulan wilayah KSH, tidak ada kebijakan dan tidak berkoordinasi dengan warga langsung langsung diputuskan, sampai saat ini tidak dishare terbuka, jadi RT tidak ada hargainya, selama itu diambil alih yang seharusnya ditangani oleh RT,

“Tetap mosi tidak percaya karena sudah terlalu lama tidak keterbukaan dan koordinasi seharusnya info masuk ke RT tetapi tidak sehingga tidak maksimal, misal dari kelurahan tidak pernah ada sosialisasi ke RT, seperti kasus sekolahan tutup tanpa ada komunikasi, padahal sekolah kebanggaan masyarakat sini, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *