Hari ke – 25 PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat Pekerja oleh Hotel Tunjungan

Surabaya (cokronews.com) —– Pada Selasa, 25 Februari, 5 orang perwakilan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Surabaya melakukan diskusi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surabaya yang juga turut mengundang pihak hotel tunjungan. Tetapi, pihak hotel tunjungan hanya mengirimkan 2 orang pengacara yang bernama Asman Afif Ramadhan & Dimas Tritunggal.

Sayangnya diskusi tersebut juga tidak membuahkan hasil. Pengacara hotel tunjungan mengatakan tetap memberlakukan PHK tersebut karena mengalami kerugian dari tahun 2015-2024. Namun, pengacara hotel tunjungan juga tidak memberi keterangan lebih terkait keuntungan, kerugian, dan audit.

Soelistiyowarni selaku Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker Kota Surabaya meminta hasil audit eksternal harus dibawa di diskusi yang akan datang.
“Nanti sampein kalau punya hasil bukti audit eksternal, kasih info ke teman-teman. Supaya sampean ga omong kosong, ” kata Soelis.

Bayu selaku anggota FSPMI yang hadir dalam diskusi itu merasa kecewa lantaran masalah PHK sepihak berlarut-larut. Dirinya juga menyebut hal tersebut sudah masuk dalam usaha pemberangusan serikat pekerja kepada 41 anggota FSPMI. Bayu juga mengungkap diskusi tersebut merupakan yang ke 2 kalinya.
“Diskusi pertama itu tanggal 10 Februari kemarin. Pas waktu itu dirutnya (direktur utama) juga ada. Dia ga bisa tahu (untung, rugi perusahaan) yang tahu hanya holding padahal dirutnya dia sendiri, ” ungkap Bayu kepada wartawan cokronews.

Pemberangusan tersebut tertera dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang berbunyi siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara itu, pihak pengacara langsung keluar dan menghindari wawancara wartawan.

[faizD]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *