Kediri (cokronews.com) —- Polsek Plemahan Polres Kediri diketahui sekira jam 10.00 wib telah menerima laporan dugaan adanya sabung ayam yang digunakan untuk perjudian di Ds. Plemahan Kec. plemahan Kab. Kediri pada rabu 15 Januari 2025.
AKP Bowo Wicaksono, S.Sos Kapolsek Plemahan Polres Kediri menyampaikan, semula pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 09.30 Wib petugas dari Polsek Plemahan menerima informasi dari media sosial tentang adanya dugaan perjudian sabung ayam yang berada di sebuah area karangan rumah sebuah warga yang berada Di Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri,” ujarnya
“Selanjutnya pada pukul 10.00 wib petugas melaksanakan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dalam laporan informasi, dari hasil penyelidikan di dapatkan fakta bahwa di tempat tersebut telah sepi dan tidak ada yang melakukan aktifitas di tempat tersebut,” tuturnya

Diduga melanggar Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana, yang mendatangi TK Kanit SPKT. Akub Zainal bersama anggota, Kanit Reskrim Aipda Susanto, SH Bersama Anggota.
Kapolsek menambahkan, Anggota yang mendatangi TKP mengamankan alat bukti yang di gunakan untuk perjudian sabung ayam dan memberikan Himbaun kepada warga sekitar, serta berkordinasi dengan perangkat desa untuk dilakukan pembongkaran.” Tutupnya