Tuban ( cokronews.com )—- Dalam rangka pencegahan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban menggelar kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan untuk Pencegahan Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban, bertempat di Gedung Korpri Kabupaten Tuban, Rabu (13/11).
Acara ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat dan transparan.
Inspektur Daerah Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, SH., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menguatkan komitmen dalam mencegah praktik korupsi.
“Kami berupaya melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Tuban melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan ASN. Dengan kepatuhan pajak, diharapkan transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara semakin terjaga,” ungkapnya.
Aguk juga menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membentuk budaya kerja yang bersih dan bebas korupsi, terutama di sektor pemerintahan daerah. Ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan forum ini dengan baik untuk memperdalam pemahaman terkait kewajiban perpajakan serta pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Pemateri tersebut memberikan paparan terkait tata cara pelaporan pajak yang benar dan pentingnya transparansi dalam pelaporan.
“Mohon manfaatkan forum ini sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin agar semua ASN memahami kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kita bersama-sama bisa mewujudkan lingkungan kerja yang lebih akuntabel dan bebas dari praktik-praktik korupsi,” pungkas Aguk.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk pemahaman yang lebih baik di kalangan ASN tentang kepatuhan perpajakan, sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. (red)