Probolinggo ( cokronews.com ) —- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi belanja jasa tenaga teknis dan administrasi di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (18/11/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda ini diikuti oleh para pejabat pengelola kepegawaian, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam menghadapi perubahan besar yang ditentukan oleh Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan tenaga honorer hingga akhir tahun 2024.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa tenaga non-ASN harus segera diselesaikan penataannya paling lambat pada bulan Desember 2024. Namun pengusulan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seleksi Tahap I pada bulan Februari 2025 dan Tahap II pada bulan Juli 2025
Oleh karena itu, Pemkab Probolinggo mengambil langkah strategis untuk mengalihkan status tenaga non-ASN yang ada di database kepegawaian Kabupaten Probolinggo (SIAP Online) menjadi tenaga alih daya dengan skema belanja jasa tenaga teknis dan administrasi. Langkah ini diambil hingga ada kepastian terkait pengangkatan mereka sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Probolinggo Agus Supriyono menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan terkait pelaksanaan belanja jasa tenaga teknis dan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Dengan menghadirkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen, kami berharap seluruh Perangkat Daerah dapat memahami dengan baik langkah-langkah yang harus diambil, sehingga proses ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda menegaskan bahwa Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk tidak memberhentikan tenaga honorer di tengah proses transisi ini.
“UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa tenaga honorer harus selesai pada akhir Desember 2024. Namun, seleksi PPPK gelombang pertama baru akan selesai sekitar Maret atau April 2025 dan gelombang kedua sekitar Juli atau Agustus 2025,” katanya.
Menurut Syamsul, Pemkab Probolinggo telah berkomitmen untuk tidak mem-PHK mereka. Sebab di satu sisi pemerintah membutuhkan tenaga mereka dan di sisi lain kasihan kalau mereka di PHK. Apalagi mereka sudah mengabdi sangat lama di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Oleh karena itu, maka di masa transisi tersebut mereka akan direkrut oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo sebagai jasa tenaga teknis dan administrasi,” pungkasnya. (red)