Sidoarjo (cokronews.com) —– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Nota Penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2025 pada Selasa (8/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori mengatakan bahwa pentingnya sinkronisasi program kegiatan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD.
“Sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo, yang telah diformulasikan dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Isa Anshori menjelaskan, kesepakatan itu merupakan landasan utama bagi penyusunan APBD 2025. Serta, rancangan APBD harus mengikuti proses rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Sidoarjo. Menurutnya, kerjasama tersebut memungkinkan penyusunan APBD dilakukan dengan tepat.
“Pengelolaan keuangan yang baik untuk menjaga kekuatan fiskal daerah yang kokoh, dan mampu menjawab perubahan-perubahan dan harus dilakukan penuh kehati-hatian, memastikan regulasi yang ada serta kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM),” jelasnya.
Ia mengingatkan perlunya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Di samping itu, kemampuan SDM juga harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan mempertimbangkan program prioritas pembangunan, rancangan APBD 2025 disusun dengan baik,” ujarnya.
Isa optimis APBD yang baik akan mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif. Dan, kerjasama antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Semoga membawa kemajuan bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Berikut Rancangan APBD 2025, Pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo ditargetkan sebesar Rp 4,485 Triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,576 Triliun dan pendapatan transfer Rp 1,909 Triliun.
Anggaran belanja daerah sebesar Rp 4,911 Triliun yang terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp 3,616 Triliun. Lalu, modal belanja sebesar Rp 600 Miliar belanja tidak terduga Rp 4 milliar dan belanja transfer sebesar Rp 648 Miliar.
Pada komponen pembiayaan daerah sebesar Rp 426 Milliar yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 452 Milliar. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 26 Milliar. (Dew)