Sidoarjo (cokronews.com) —– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (15/10/2024) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan mendatangkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengatakan langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh stakeholder dalam upaya penurunan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo dan fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP).
“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegasnya.
Saat ini, MCP Sidoarjo di tahun 2023 nilainya sebesar 91 atau sama dengan rata-rata Jawa Timur yang juga 91, atau lebih tinggi dibandingkan nasional yang hanya 75. Sedangkan Indeks Integritas di tahun 2022 sebesar 75,90 dan di tahun 2023 sebesar 75,31.
Namun, Isa Anshori berharap capaian tersebut bisa meningkat hingga Kabupaten Sidoarjo masuk 10 besar di tahun 2024, sebab saat ini Kabupaten Sidoarjo masuk peringatan ke-21 di Jawa Timur.
“Paling tidak masuk 10 besar dalam mencapai peningkatan pemberantasan korupsi, atau naik signifikan dari tahun 2023 lalu, selain itu, indeks integritas juga harus ikut naik. Dan ending dari upaya ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat meliputi penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” jelasnya.
Senada, Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati menjabarkan 7 fokus potensi resiko korupsi diantaranya, perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan barang milik daerah.
“Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025,” ucapnya.
“Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi mewujudkan good government yang baik,” tambahnya. (Arifin/kominfo)