Forum Kolaborasi SPBE yang digelar Kominfo Jatim di Surabaya selama dua hari, Kamis dan Jumat (20-21/6/2024)
Surabaya (cokronews.com) —– Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) sedang mempersiapkan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024, dengan menghadirkan Portal Layanan Jawa Timur’. Rencana persiapan tersebut disampaiakan dalam Forum Kolaborasi SPBE, yang digelar Kominfo Jatim, di Surabaya, 20-21 Juni 2024.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam paparannya yang dikonfirmasi Sabtu (22/6/2024) menyampaikan, dasar hukum evaluasi SPBE ini adalah Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Untuk itu, disebutkan Sherlita, perlu empat domain utama evaluasi SPBE.
“Pertama domain kebijakan, kedua domain tata kelola, ketiga domain tata kelola, dan keempat domain layanan,” sebut Sherlita.
Oleh karena itu untuk menuju masa depan tata kelola pemerintahan (future Governance 5.0), Sherlita menuturkan, perlu perubahan paradigma yang semula pemerintah yang mengatur masyarakat, menjadi pemerintah bekerja bersama masyarakat atau masyarakat bertindak sebagai mitra.
“Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk transformasi digital, terdapat visi layanan digital Indonesia yang satu poryal bisa untuk semua layanan, berbasis kebutuhan rakyat bukan per instansi. Layanan tersebut adalah layanan proaktif menjemput bola yang bermakna negara hadir ketika rakyat butuh, kapanpun langsung dan tepat sasaran. Sehingga Kominfo Jatim hadir dengan layanan bernama ‘Portal Layanan Jawa Timur’,” tutur Sherlita.
Sherlita mengatakan, kebijakan pembangunan Portal Layanan Jawa Timur berdasarkan Surat Gubernur Jatim Nomor 500.12.1/132026/114.3/2024 tentang Pembangunan Portal Layanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Portal Layanan Jatim berfungsi untuk, pertama, layanan publik dan administrasi pemerintahan terpadu perangkat daerah Pemprov Jatim. Dan kedua, Portal Layanan Terpadu Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” ujarnya.
Progres atau perkembangan Portal Layanan Jatim, diungkapkan Sherlita, pertama telah diterbitkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 500.12.1/132026/114.3/2024 tentang Pembangunan Portal Layanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua, tahap perencanaan dan identifikasi serta pengkategorisasi layanan di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ketiga, pembangunan Portal Layanan Jatim berupa web dan mobile, dan keempat, sudah dibangun portal layanan tahap satu yakni empat perangkat daerah dan dua kabupaten kota,” ungkap Sherlita.
“Empat perangkat daerah tersebut ialah, RSUD Dr. Soetomo, DPMPTSP, BKD, dan Kominfo Jatim. Dan untuk dua kabupaten/kota ialah, Portal Kabupaten Banyuwangi serta Portal Kota Surabaya,” sambung Sherlita
Sherlita menyampaikan, tujuan atau To Be and Goals Portal Layanan Jawa Timur ini adalah, mengonsolidasikan seluruh layanan Pemprov Jatim ke dalam Portal Layanan Jatim, mengondolidasikan 38 portal kabupaten/kota di Jawa Timur, memanfaatkan Single Sign On (SSO).
“Goal selanjutnya adalah integrasi layanan dan mengonsolidasikan Portal Kabupaten/Kota ke Portal Jatim dan Portal Jatim ke Portal Nasional,” pungkasnya. (Arifin/Kominfo)