Deli Serdang (cokronews.com) ——-
PENGUMUMAN PEMBUBARAN PERSEROAN
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas “PT. TARADEX AGRO NIAGA”, yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tertanggal 10 Juni 2024, yang Pernyataan Keputusan Rapatnya, dibuat di hadapan PATNA SUNU, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 11 Juni 2024, Nomor : 01. Seluruh pemegang saham Perseroan memutuskan dan menyetujui :
(1). Membubarkan dan melikuidasi perseroan yang berlaku sejak 10 Juni 2024.
(2). Menunjuk Tuan SUWANDY PURBA sebagai likuidator Perseroan.
Bagi para pihak yang berkepentingan memiliki tagihan terhadap perseroan, dapat segera menghubungi likuidator dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini disertai dokumen asli dan lengkap ke alamat Jalan Pasar Jepang Nomor 10 Dusun V, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan/Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Demikian pengumuman ini disampaikan oleh Likuidator Perseroan untuk memenuhi Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Deli Serdang, 11 Juni 2024
LIKUIDATOR,
SUWANDY PURBA