PKB-PDIP Kantongi Tiket Emas Pilbup Jombang 2024

Jombang (cokronews.com) —- DPRD Kabupaten Jombang dikuasai delapan partai politik (parpol) berdasarkan hasil Pemilu 2024. Namun, hanya PKB dan PDIP yang mendapatkan tiket emas lantaran bisa mengusung calon sendiri dalam Pilbup Jombang 2024.

Fakta tersebut terungkap setelah KPU Jombang menetapkan anggota DPRD Jombang terpilih dalam Pemilu 2024 pada Kamis (2/5) malam. Hanya 8 parpol yang sukses menduduki kursi dewan periode 2024-2029.

PKB unggul karena mendapatkan 12 atau 24% dari 50 kursi DPRD Jombang. Disusul PDIP 10 kursi atau 20%, Partai Gerindra delapan kursi, Partai Demokrat enam kursi, Partai Golkar lima kursi, PPP empat kursi, PKS tiga kursi, serta Partai NasDem hanya dua kursi.

“Total 50 kursi DPRD Jombang sudah kami tetapkan, PKB memperoleh kursi terbanyak,” terang Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Dengan begitu, dari delapan parpol yang menguasai lembaga legislatif di Kota Santri, hanya PKB dan PDIP yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain dalam Pilkada 2024. Sebab, kedua partai tersebut memenuhi syarat yang diatur pasal 40 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Perlu diketahui pula, 50 kursi DPRD Jombang diperebutkan di enam daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024. Yaitu delapan kursi di Dapil Jombang 1 meliputi Kecamatan Jombang dan Peterongan, 10 kursi di Dapil Jombang 2 Kecamatan Diwek, Sumobito dan Jogoroto.

Kemudian, 10 kursi di Dapil Jombang 3 meliputi Kecamatan Bareng, Mojoagung, Mojowarno dan Wonosalam, sembilan kursi di Dapil Jombang 4 mencakup Kecamatan Perak, Gudo dan Ngoro, tujuh kursi di Dapil Jombang 5 meliputi Kecamatan Ploso, Plandaan, Kabuh Kudu dan Ngusikan, serta enam kursi di Dapil Jombang 6 mencakup Kecamatan Kesamben, Tembelang dan Megaluh.

“Selanjutnya salinan penetapan kami serahkan ke parpol dan Bawaslu. Setelah itu, kami juga menyampaikan salinan itu ke calon terpilih dan kepada Gubernur melalui Bupati Jombang,” jelas Burhan. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *